UfukNews. Com, KENDARI – Dana Desa kini tak lagi melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Mekanisme teknis terkait pencairan dan pelaporan anggaran. Kini, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sultra, tak lain hanya melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan dana desa.
Seperti yang diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa Dinas PMD Sultra La Ode Muhammad Sya’ban Hidayat Rasjid pengelolaan dan penerimaan dana desa saat ini sudah tidak di tangani lagi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kalau dana desa sebenarnya tidak ada kaitannya dengan kita di provinsi. Kita hanya melakukan pengawasan dan pembinaan saja, tapi kalau untuk pencairannya itu langsung dari rekening kas negara ke rekening kas desa,” kata dia Sabtu, (24/6/2023).
Menurutnya, hal tersebut kini menjadi wewenang pemerintah yang ada di kabupatan dan kota, sejak peraturan baru resmi di terapkan pemerintah provinsi bertugas sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat dalam hal melakukan pengawasan.
“Jadi tidak singga ke Provinsi dananya, untuk mekanisme pastinya berapa total yang sudah di cairkan itu sebenarnya pihak di Kabupaten yang tahu lebih jelasnya. Tapi informasi yang kami dapat berdasarkan hasil komunikasi kami dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) daerah bahwa saat ini sudah masuk tahap ke 3 di sejumlah daerah sementara menunggu proses pencairannya,” ungkapnya.
Terkait angka atau jumlah presentase penerimaan dana desa tersebut, ia menyebutkan setiap daerah memiliki anggaran yang berbeda sesuai dengan aturan-aturan yang telah di tetapkan.
“Kalau untuk total berapa miliar atau berapa persen itu tiap-tiap kabupaten beda-beda presentasenya. Nanti bisa di koordinasikan langsung dengan PMD di Kabupaten,” tuturnya.







