UfukNews. Com, BAUBAU – Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Baubau berharap Penegak hukum dalam hal ini Polres Baubau segera menangkap dan mengungkap motif pelaku kekerasan terhadap wartawan di Baubau.
Ketua PWI Baubau La Ode Aswarlin mengingatkan, bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang, kode etik jurnalistik dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.
“Kejadian kekerasan yang dialami saudara Irfan adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara,” kata Aswar.
Lanjut Aswar, PWI Baubau memandang kejadian yang menimpa saudara Irfan, membuktikan bahwa ikhtiar untuk menjalankan dan menegakkan kebebasan serta kemerdekaan pers masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan berat.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas. Serta membawa pelakunya ke peradilan agar mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ujarnya.
Ia menduga, Irfan menjadi korban kekerasan sehubungan dengan profesi/pekerjaan sebagai wartawan.
” Informasi yang kami ketahui sebelumnya, korban (Irfan) menerima ancaman karena pemberitaan di media tempat bekerja. Kita berharap kepada aparat kepolisian, segera menangkap pelaku dan mengungkap motif kekerasan yang dialami sdr Irfan,” tutup La Ode Aswalin.







