UfukNews. Com, BAUBAU – Mencermati berita yang beredar di salah satu media online di Sultra, terkait Pembelian lahan oleh Pemerintah Kota Baubau melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Baubau, yang diperuntukkan untuk pembagunan SMA 7 Baubau. Dimana, dalam pemberitaan media online tersebut, menjelaskan bahwa peruntukan pembangunan SMAN 7 Baubau masih simpang siur.
Mencermati hal tersebut, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Baubau, Samsul Said menjelaskan, persoalan tersebut sudah selesai dan tidak ada masalah.
” Kami dari Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Baubau, pada dasarnya telah menyeselesaikan secara keseluruhan dan dalam pembangunan SMAN 7 ini, sudah tidak mempunyai permasalahan didalam nya,” jelas Samsul Said,” (22/7/2022).
Lanjut Samsul Said, pertama pihaknya meluruskan sebelumnya, yang diberitakan di salah satu media online tersebut, itu tidak berimbang. Dimana, nama yang disebutkan dalam pemberitaan itu atas inisial (ZT), tidak ada hubungan nya dengan kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah untuk SMAN 7 Baubau.
“Saat itu, pada tanggal (21/7/2023) ketika rekan wartawan lain menanyakan terkait masalah tanah di bandara, saya sampaikan bahwa pengadaan tanah untuk 2020 dan 2021 itu sudah didalam proses tahapan clear and clean. Dimana, kami telah menyelesaikannya dan tidak ada hubungan nya dengan (ZT) yang dimaksudkan. Sehingga, dalam hal ini (ZT) tidak ada sangkut paut nya terkait kegiatan pengadaan tanah, yang kami laksanakan di SMA 7 Baubau,” terang Samsul Said,
Ia menekankan, pelaksanaan kegiatan yang dibahasakan sebelumnya, berupa data awal di kejaksaan itu yang dimaksud adalah dari tahapan awal sampai akhir pelaksanaan pengadaan tanah di SMAN 7 Baubau. Pihak nya juga melakukan pendampingan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak kejaksaan. Dari tahapan awal, sosialiasi, sampai ganti rugi pun didampingi oleh pihak APH.
“Kemudian yang kedua, terkait masalah bahasa di berita, bahwasanya kami tidak ikut campur didalam tahap pembuatan dapur rumah tangga orang itu, adalah ketika tanah itu merupakan tanah warisan yang dimiliki oleh beberapa orang bersaudara, ” imbuhnya.
Tentu nya kata Samsul Said, itu pasti ada yang di kuasakan, itulah yang menjadi permasalahan baginya. Bahwasanya, pemberitaan itu bukannya tidak mau mencampuri dapur rumah tangga orang lain. Akan tetapi, persoalannya siapa yang diberikan kuasa, serta pihak pertanahan lah yang akan menentukan siapa yang harus diberikan mandat terhadap hak kuasa dengan persoalan tersebut.
” Kami hanya melaksanakan pembayaran ganti rugi, setelah hasil penilaian berdasarkan alas hak yang tertulis didalamnya. Apakah itu sertifikat, ataukah akta jual beli, maupun kompensasi serta penguasaan fisik bidang tanah yang dikuasai oleh pihak keluarga,” tegasnya.
Oleh karena itu, Ia menekankan, dalam pengadaan tanah untuk rencana pembangunan di SMAN 7, tidak ada polemik sampai hari ini. Adapun pemberitaan diluar itu tidak memiliki dasar. Serta hanya sekedar rumor atau isu dan kepo terhadap kinerja apa yang telah dilaksanakan.
” Sampai dengan akhir pembayaran ganti rugi tersebut, kami telah melakukan dengan sistem transaksi non tunai atau pembayaran langsung di melalui rekening. Alhamdulillah pembayaran ganti rugi persoalan tanah tersebut, kami sudah tuntaskan, dimana, sistem transaksinya secara non tunai melalui rekening pemerintah langsung ke rekening pemilik lahan dalam hal ini yang dikuasakan,” tutupnya.







