SMSI Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penikaman Wartawan di Baubau

UfukNews. Com, BAUBAU – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Baubau mengecam aksi penikaman yang dialami Pimpinan Redaksi (Pimred) Kasamea.Com, Irfan, didepan rumahnya, yang beramat di komplek Perumnas, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sultra, Sabtu (22/07/2023).

“Sangat disesalkan aksi penikaman wartawan ini. Aparat Kepolisian perlu mengusut persoalan ini hingga tuntas,” kata Ketua SMSI Baubau, Gunardih Eshaya.

Lanjutnya, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis Irfan di media daring. Ia sangat menyesalkan aksi premanisme yang tidak semestinya dilakukan.

” Narasumber  yang tidak puas dengan sebuah pemberitaan yang mungkin dinilai tidak berimbang dan menyudutkan, ada mekanisme hak jawab atau klarifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Pers untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya. Apapun alasannya, tindakan premanisme tidak dibenarkan, terlebih terhadap wartawan yang bekerja memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi, ” tandasnya.

Gunar menjelaskan, perlu diingat bahwa salah satu fungsi pers adalah melakukan kontrol sosial. Segala hal yang berkaitan dengan kepentingan publik, apabila diduga tidak dikerjakan sesuai dengan ketentuan menjadi maka tugas pers untuk mengontrol,

” Oleh karena itu, saya meminta, agar aparat Polres Baubau segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku. Tidak hanya pelaku penikaman, tetapi juga otak dibalik kejadian tersebut harus mendapatkan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku, “timpalnya.

Gunar menambahkan dalam melakukan proses liputan, wartawan bekerja dengan rujukan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalis yang wajib dipatuhi. Wartawan menempuh cara-cara yang etis dan profesional dalam melakukan liputan, yakni mengedepankan asas keberimbangan dalam proses peliputan atau pembuatan berita.

Menurut informasi, kurang lebih tiga (3) minggu sebelum penikaman, Pimpinan Redaksi (Pimred) Baubau (kasamea.com) sempat mendapatkan acaman. Ancaman itu datang dari salah satu oknum ASN di Kabupaten Buton Selatan (Busel) melalui pesan singkat whatsap. ” bebernya.

Diman isi pesan itu menggunakan bahasa daerah,  yang berisi kalimat agar lebih hati-hati. Namun Irfan tidak terlalu menghiraukan pesan dalam watshap ini.

“Ingat anak-istrimu, kasih bersih dirimu, tidur memang malam ini,” begitu isi pesan singkat yang diterima Irfan,

Jarak waktu antaran pesan acancaman dan penikaman berkisar tiga pekan. Irfan ditikam oleh oknum tak dikenal (OTK) di depan rumahnya saat baru pulang membeli ikan bersama istrinya, Sabtu 21 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Wita.

Akibat kejadian itu, Irfan, mengalami luka di lengan kanan dan lengan kiri. Oleh warga ia dilarikan ke RS Palagimata Baubau.

Sabtu 22 Juli 2023, sekira pukul 15.00 Wita, LM Irfa Mihzan, melaporkan secara resmi prristiwa penganiayaan kepada dirinya di Sat Reskrim Polres Baubau. Saat berita ini dirilis, LM Irfa Mihzan, sedang dimintai keterangannya oleh pihak penyidik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *