Ketgam : Ketua KPU Buton Tengah, La Ode Abdul Jinani
UfukNews. Com, BUTENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menyerahkan berita acara hasil akhir verifikasi admnistrasi (Vermin) bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah kepada partai politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2024, Sabtu (05/08/2023).
Ketua KPU Buton Tengah, La Ode Abdul Jinani saat ditemui awak media mengatakan, pada masa pendaftaran bakal calon (Balon) anggota DPRD tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023, dari 18 parpol yang terdaftar di Tingkat Nasional, hanya 15 parpol yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Buteng.
“Ada tiga (3) partai politik yang tidak mendaftarkan bacalegnya yakni Partai Umat, Partai Garuda Perubahan Indonesia dan Partai Buruh,” tutur La Ode Abdul Jinani (05/08).
Jinan sapaan akrap menerangkan, jumlah bakal calon anggota DPRD yang diajukan oleh 15 parpol tersebut, yakni sebanyak 350 orang dengan rincian 222 Pria dan 128 Perempuan. Dan Persentase keterwakilan perempuan sekitar 36 persen.
“Dari jumlah 350 Bakal calon DPRD tersebut, setelah di lakukan vermin awal ada 327 orang belum memenuhi syarat (BMS) dan 23 memenuhi syarat (MS),” ungkapnya
Di tahap Pengajuan perbaikan kata Jinan, jumlah pengusulan calon Anggota DPRD dari 15 parpol berjumlah 295 orang dengan rincian Pria 188 dan perempuan berjumlah 107. Untuk Persentase keterwakilan perempuan juga mencapai 36 persen. Setelah dilakukan vermin perbaikan, dari 295 Bacaleg yang diusulkan terdapat 222 Memenuhi Syarat (MS) dan 73 bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Selanjutnya pada tanggal 6 sampai dengan 11 Agustus 2023. Sesuai jadwal akan dilaksanakan pencermatan DCS, pada kesempatan ini juga parpol diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau melakukan pergantian bacaleg, ” imbuhnya.
Lanjutnya, tentunya dengan memasukan semua persyaratan yang sudah di tentukan berdasarkan PKPU 10 tahun 2023, tentang pengajuan bakal calon Anggota Legislatif dan semua dokumen administrasi di unggah pada aplikasi silon masing2 partai. Untuk pergantian Bacaleg mesti ada persetujuan dari DPP, sedangan untuk perbaikan hanya melengkapi dokumen yang masih kurang.
” Selain perbaikan atau pergantian parpol, juga diberikan kesempatan untuk melakukan penambahan usulan bakal calon Anggota DPRD, sesuai dengan jumlah pengajuan yang dilakukan pada saat pendaftaran di tahap awal, ” terang Jinan.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan vermin kembali terhadap bacaleg yang di ajukan pada tanggal 12 – 15 Agustus 2023 dan setelah itu kita akan lakukan penyusunan dan penetapan DCS.
“Kami juga dari awal telah membuka layanan helpdesk, bagi parpol yang ingin berkonsultasi dengan cara bisa mendatangi kantor kami pada saat jam kerja atau bisa juga via tlpon langsung ke operator. Pada prinsipnya sesuai slogan KPU, Melayani maka kami wajib untuk melayani partai politik.” Tutupnya







