Kanim Baubau Amankan 11 WNA asal India 

UfukNews. Com, BAUBAU – Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Baubau mengamankan 11 orang Warga Negara Asing (WNA) asal India. Dari 11 orang WNA asal India ini, sebanyak 8 orang bermasalah serta telah melanggar undang-undang keimigrasian.

Diketahui, 11 Warga Negara Asing (WNA) asal India tersebut, sebelumnya diamankan oleh Polsek Sampuabalo di Desa Walompo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Kamis (24/8/2024) pukul 22.00.

Kapolsek Sampuabalo, Iptu Al Muhalid menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat Desa Walompo melalui Bhabinkamtibmas, bahwasanya ada beberapa WNA asal India melakukan aktivitas di Desa Walompo, Kecamatan Siontapina.

” Mendapatkan laporan tersebut, kemudian kami turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Disana, kami menemukan 11 orang Warga Negara Asing (WNA) asal India. Dari 11 orang WNA tersebut, 10 orang laki-laki dan 1 orang wanita. Seterusnya, kami melaporkan kepada pimpinan serta melakukan koordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi Baubau,” ungkap Iptu Al Muhalid saat memberikan keterangan Pers nya di Aula Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Baubau.

Sementara itu, diwaktu yang berbeda, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Baubau, Teguh Santoso mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap 11 orang WNA asal India tersebut.

” Dari 11 WNA asal India ini, terdapat 6 orang yang bermasalah dalam hal ini melebihi waktu izin tinggal (Overstay) dan 2 orang lainnya tidak memiliki dokumen keimigrasian. Sementara 3 orang sisanya memiliki dokumen dan tidak melanggar overstay, ” beber Teguh Santoso.

Sambung Teguh Santoso, dari 11 orang WNA asal India ini, ada yang datang melalui Jakarta dan ada yang dari Bali. Kemudian ke – 11 WNA ini, bertemu di Kota Kendari dan menuju ke Baubau. Selanjutnya mereka menuju Kabupaten Buton.

” Saat ini kami masih menyelidiki motif Warga Negara Asing (WNA) asal India tersebut masuk ke Indonesia, khususnya di Kota Baubau dan Kabupaten Buton, ” terang pria yang akrab disapa Teguh.

Ia menambahkan, pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Negara India yang berada di Jakarta.

” Nantinya, setelah mendapat jawaban dari Kedubes India, pihaknya bisa mengambil langkah kongkret. Seperti pemberian sanksi atau lainnya sesuai dengan aturan dan undang-undang Keimigrasian, ” ungkap Teguh sembari menutup wawancara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *