Bawaslu Buteng Gelar Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih 

UfukNews. Com, BUTENG – Dalam rangka memaksimal pencegahan pelanggaran dalam melakukan pengawasan tahapan-tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melakukan rapat koordinasi (rakor) pengawasan tahapan pemutakhiran data Pemilih pada pemilu serentak tahun 2024.

Dalam rakor tersebut, turut hadir Dinas Catatan Sipil Buton Tengah, Keterwakilan dari KPUD Buton Tengah sebagai Pembicara. Kegiatan Ini di Ikut sertakan, Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Buteng, Perwakilan Parpol dan perwakilan Organisasi Cipayung Plus Dari PMII, Muhammadiyah Buteng.

“ Rapat Koordinasi ( Rakor ) ini, merupakan salah satu persiapan dan kesiapan pengawas dalam menghadapi tahapan pengawasan DPTb dan DPK”, ucap Kordiv HP2H Bawaslu Buteng, La ode Samlan, Rabu (07/09/23)

Samlan melanjutkan, rakor ini juga bertujuan untuk, memberikan pemahaman teknis kepada Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Buteng.

“Rakor ini untuk menyamakan pemahaman bersama antara Bawaslu Kabupaten Buteng dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten dalam melakukan pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb ) dan Daftar Pemilih Khusus ( DPK ) pemilu 2024”, ujarnya.

Tambahnya, intinya kegiatan hari ini bertujuan memastikan penyusunan DPTb dan DPK tetap mengacu pada regulasi-regulasi yang ada dan tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi”, tutupnya

Untuk diketahui, DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu. Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Sedangkan DPK (Daftar Pemilih Khusus) adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *