Hingga Oktober 2023, 116 Kebakaran Hutan Terjadi di Sultra

UfukNews. Com, KENDARI – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat, sebanayak 116 kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sepanjang tahun 2023, dengan luas areal 211,88 hektare.

Kebakaran hutan dan lahan tersebut, berdasarkan laporan dari beberapa Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra. Data ini merupakan data sementara, dan bisa saja bertambah.

Kasus Karhutla ini paling banyak terjadi pada bulan Agustus-Oktober terdiri dari beberapa fungsi kawasan diantaranya Hutan Produksi (HP) Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Konversi (HPK). Areal Peruntukan Lain (APL), Hutan Lindung (HL), serta HL dan APL yang tersebar di beberapa kabupaten kota di Sultra. Namun dominan terjadi di APL.

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan dan KSDAE Dishut Sultra, Rafiudin mengatakan, penyebab yang paling sering terjadi dari ratusan kasus kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla ) ini adalah akibat kelalaian masyarakat yang membuang puntung rokok dengan sengaja. Kemudian pembersihan lahan pertanian masyarakat dengan menggunakan metode pembakaran.

“Sejak dulu, pembersihan lahan pertanian dengan proses pembakaran. Seharusnya saat proses pembakaran lahan, masyarakat dalam hal ini petani, membuat sekat-sekat sehingga tidak merembet ke kawasan hutan lainnya,” ungkap Rafiudin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/10/2023).

Untuk itu, Rafiudin menghimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan pembukaan lahan dengan pembakaran, agar bisa melapor kepada pihak KPH setempat agar mudah diawasi.

” Atas dasar laporan ini, Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH ) akan melakukan evaluasi, untuk mengetahui luas areal hutan dan lahan yang akan dibakar.
Setelah itu, KPH akan melaporkan data-data tersebut ke bidang lain untuk dilaksanakan rehabilitasi. Sehingga jika terjadi kebakaran lahan, ini bisa secepatnya diatasi, ” ulasnya.

Rafiudin menegaskan, jika Karhutla ini terjadi di wilayah perizinan, baik penggunaan kawasan hutan, ataupun pemanfaatan kawasan hutan, itu merupakan tanggung jawab masing-masing pemilik izin atau kawasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *