PSDKP Sultra Dorong Penyebaran Pembentukan Pokwasmas

 

Bacaan Lainnya

 

UFUKNEWS.com – Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menjaga dan mempertahankan potensi sumber daya perikanan yang cukup beragam di Sultra, salahsatunya menyikapi Perdirjen PSDKP No. 5 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pokmaswas di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Sultra, La Ode Kardini melalui Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyampaiakan, untuk memenuhi kebutuhan ikan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara, serta menjaga potensi sumber daya perikanannya yang cukup beragam dan dalam pemanfaatannya dapat mendatangkan keuntungan secara ekonomi bagi masyarakat. Namun di satu sisi perilaku dan tingkat pemahaman beberapa nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak, dapat menimbulkan kerusakan bagi lingkungan.

“Disinilah peran penting kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Pokmaswas sehingga sumberdaya perikanan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan penuh tanggung jawab,” kata Azai.

Azai bilang, dalam mengimplmentasikan Perdirjen PSDKP No. 5 Tahun 2021 tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan pembinaan terhadap masyarakat pesisir dengan mendorong terbentuknya Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Lebih lanjut Azai memaparkan bahwa Pokmaswas yang tercantum dalam Perdirjen PSDKP No. 5 Tahun 2021 memiliki tugas untuk menginformasikan dugaan terjadinya pelanggaran dibidang perikanan kepada pengawas perikanan/aparat penegak hukum, dapat menangkap pelaku pelanggaran dibidang kelautan perikanan untuk selanjutnya diserahkan kepada pengawas perikanan/penegak hukum, memantau aktifitas kegiatan pengelolaan SDKP di wilayahnya dan dapat diikutsertakan dalam operasi pengawasan SDKP.

Selain itu terdapat beberapa hal yang perlu diingat dan menjadi perhatian bagi anggota Pokmaswas dalam melaksanakan kegiatan pengawasan.

“Pokmaswas dilarang menghakimi pelaku pelanggaran, bertindak sebagai aparat penegak hukum, melakukan operasi pengawasan secara mandiri, menerapkan aturan yang tidak ada dasar hukumnya, melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan memanfaatkan peran sebagai pokmaswas untuk kepentingan pribadi,” papar Azai.

Azai menyampaikan, saat ini ada 77 Pokmaswas yang aktif di wilayah Sultra, namun upaya sosialisasi terhadap nelayan intens dilakukan supaya semakin banyak Pokmaswas terbentuk.

77 Pokmaswas tersebut, yakni:
1. Buton Tengah berjumlah 4
2. Muna Barat, 5
3. Muna ,7
4. Konawe, 2
5. Kolaka, 4
6. Konawe Selatan, 5
7. Bombana, 6
8. Kolaka Utara, 2
9. Konawe Utara, 3
10. Buton Utara, 2
11. Konawe Kepulauan, 2
12. Wakatobi, 14
13. Buton Selatan, 10
14. Baubau, 5
15. Kota Kendari, 3
16. Buton, 3

Meskipun Pokmaswas yang terbentuk ini tidak mendapatkan honor dari Pemerintah, namun DKP Sultra memberi fasilitas kelengkapan Pokmaswas berupa Teropong, Kamera laut, Live Jacket dan lainnya.

“Jadi itu wujud perhatian pemerintah terhadap Pokmaswas,” kata Azai.

Hadirnya Pokmaswas sebagai salah ujung tombak pengawasan ditingkat masyarakat nelayan, memberi arti oleh beberapa masyarakat nelayan lainnya.

Azai mencontohkan beberapa diantara mereka yang tadinya pembom ikan, sekarang melakukan tindakan konservasi dengan membuat karang buatan. Bahkan hal ini manfaatnya dirasakan langsung oleh mereka.

Kata Azai, setelah aktivitas pemboman diwilayahnya berangsur kurang dan ikan yang memenuhi karang buatan mulai bertambah, jumlah hasil tangkapan ikannya pun ikut bertambah.

“Seperti di Kadatua dan Siompu, Kabupaten Buton Selatan, saat pertemuan awal beberapa tahun silam, jumlah karang buatan hanya 18, saat ini sudah lebih dari 20 titik dan diawasi,” pungkas Azai (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *