UfukNew.com, KENDARI – Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai salah satu pilar Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Sultra, mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan, koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan, penyiapan penerbitan izin pemanfaatan ruang Laut di luar minyak dan gas bumi, pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil serta pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan sampai dengan 12 mil.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra, La Ode Kardini SE. MSi, melalui kepala Bidang PSDKP, Azai menyampaikan bahwa pelaksanaan tupoksi ini diperkuat ketika dikeluarkannya UU 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, dimana kewenangan itu diambil alih oleh Provinsi.
“Kalau kita di Perikanan Sultra, hingga saat ini memiliki tugas pokok PSDKP Patroli,” kata Azai.
Kendati demikian, Azai bilang, dengan begitu luasnya wilayah perairan di Sultra yang terdiri dari 17 Kabupaten/Kota, personil dalam hal pengawasan sebenarnya masih kurang. Meski sarana dan prasarana seperti Armada Speed sudah ada, akan tetapi upaya memperjuangkan peningkatan sumber dayanya bahkan personilnya terus dilakukan.
“Saat ini Armada berupa speed boat yang kami miliki sangat kecil, tidak memadai untuk menjangkau luas Sultra yang membawahi 17 Kabupaten/Kota,” kata Azai.
Sejalan dengan hal tersebut, Dinas Perikanan Sultra dibawah komando La Ode Kardini mengupayakan Armada yang lebih besar untuk mendukung langkah-langkah kongkrit DKP Sultra menghadirkan Armada Patroli yang ukurannya lebih besar dengan panjang 12 meter dan memiliki kecepatan 26 hingga 30 Knot/jam.
“Sebelumnya Armada patroli pengawas ada tiga, namun yang beroperasi hanya dua karena yang satunya dalam kondisi rusak,” ungkap Azai.
Azai menerangkan dalam melaksanakan tugas patroli, untuk jarak dekat menggunakan kapal kapal kecil (Dolpin), sedangkan jarak tempuh jauh menggunakan armada besar (Mangiwang 02) yang memiliki kecepatan hingga 30 Knot/jam serta didukung peralatan memadai juga memiliki kapasitas tempat duduk untuk lima belas penumpang.
Upaya Sosialisasi
Meski di awal pelaksanaan kebijakan tersebut kerap mendapat perlawanan, namun dengan intensitas sosialiasi yang dilakukan DKP Sultra dan berkolaborasi bersama Dinas Perikanan Kabupaten, sehingga dengan informasi yang kami berikan, pemilik kapal yang dari luar berangsur angsur mulai paham.
Seiring dengan hal tersebut, wilayah perairan Sultra dijadikan daerah Spring ground atau daerah pemijahan sementara, agar ikan ikan bisa berkembang biak dengan baik serta jumlahnya meningkat. Karena menurut penelitian habitat ikan wilayah tersebut sudah mulai berkurang. Olehnya, sejak tahun 2021 hal ini diberlakukan.
Kendati sosialisasi dan pengawasan intens dilakukan, namun masih ada beberapa nelayan lokal yang nakal melakukan aktivitas penangkapan ikan diluar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Oleh hal tersebut, Polairud sebagai mitra dalam hal ini, melakukan langkah langkah preventif dengan menempatkan personilnya di beberapa Kecamatan namun tidak memadai karena hanya 1 orang,” kata Azai.
Untuk itu kata Azai, selain memberikan sosialisasi di laut terhadap nelayan yang dari luar Sultra, pihak DKP Sultra melalui Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan juga menyapa nelayan Sultra (addon) mensosialisasikan peraturan menteri kelautan dan perikanan (Permen KP) nomor 31 tahun 2021, permen KP nomor 18 tahun 2021 Dan UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.
“Upaya itu dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peraturan perundang- undangan yang terbaru dan tata kelola perikanan negara republik Indonesia (WPP-NRI) serta meningkatkan pemahaman dan ketaatan perizinan berusaha bagi pelaku usaha,” kata Azai.
Lebih lanjut Azai menyampaikan, tujuannya adalah agar terciptanya kegiatan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan yang tertib, bertanggung jawab dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya serta ketaatan bagi para pelaku usaha perikanan.
Sulawesi Tenggara dengan daerah penangkapan (fishing ground) meliputi WPP 713 dan WPP 714 yang kaya akan sumberdaya ikan baik pelagis maupun dimersal yang telah menjadi salah satu komoditas ekspor hasil perikanan andalan Sulawesi Tenggara. Sumber daya kelautan dan perikanan yang dimiliki provinsi ini merupakan potensi yang dapat dioptimalkan dalam pengelolaanya.
Kendati demikian, pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan terdapat beberapa permasalahan, diantaranya masih marak terjadi kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing) dan kegiatan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing). Kegiatan ilegal fishing yang sering terjadi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara adalah kegiatan penangkapan ikan tanpa disertai dokumen kapal dan perizinan yang lengkap baik itu nelayan lokal maupun nelayan luar Sulawesi Tenggara (nelayan andon).
Untuk menertibkan tata kelola Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPP-NRI) melalui Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No. 18 Tahun 2021. Permen KP ini mengatur tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dan laut lepas serta penataan andon penangkapan ikan.
Selain itu adanya aturan terbaru yang diterbitkan melalui Permen KP nomor 31 tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan, merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 323 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, pasal 205 peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut serta pasal 57 dan pasal 294 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.
Azai melanjutkan, peraturan inilah yang menjadi regulasi turunan dari Undang-Undang No. 11 atau UU Cipta Kerja dimana tujuannya agar menjamin kepatuhan terhadap pemenuhan persyaratan dan kewajiban di bidang kelautan dan perikanan oleh pelaku usaha.
“Kegiatan seperti ini diharapkan mendapat dukungan dari lintas sektoral sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan,” kata Azai.
Azai memaparkan, permen KP nomor 18 tahun 2021, mengatur tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dan laut lepas serta penataan andon penangkapan ikan. Dalam penjelasannya hal hal yang terkait dengan jalur penangkapan ika, jalur penangkapan ikan I yaitu jalur 0 sampai 2 mil laut dan jalur I b 4 mil laut, jalur penangkapan ikan II yaitu jalur penangkapan ikan dengan jarak 12 mil laut, jalur penangkapan ikan III jalur penangkapan ikan diluar jalur I dan II yaitu zona ekonomi ekslusif (ZEE) Indonesia.
Selain itu, ia juga mensosialisasikan Permen KP nomor 31 tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administrasi di bidang kelautan dan perikanan. Permen ini mengatur tentang ketentuan Pasal 323 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, pasal 205 peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, serta pasal 57 dan pasal 294 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan, serta untuk menjamin kepatuhan terhadap pemenuhan persyaratan dan kewajiban di bidang kelautan dan perikanan oleh pelaku usaha.
Masalah Pengawasan
Masih ada upaya kapal nelayan dari luar Sultra sering memasuki wilayah perairan Sultra yang mengindahkan Permen KP no.18 tahun 2021 dimana Permen tersebut mengatur penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia dan laut lepas serta penataan andon penangkapan ikan.
Bahkan dalam permen tersebut mengatur tentang pembatasan kapal luar tidak boleh lagi masuk di wilayah WPP 714 (perairan teluk Tolondan laut Banda). Hal ini karena wilayah tersebut diindikasi mengalami over fishing.
“Bisa masuk dan bergabung dengan nelayan lokal Sultra tapi izin dari daerah asal dicabut untuk selanjutnya mengurus izin baru di Sultra,” ujar Azai.
Kendati sarana dan prasarana yang ada tidak memadai upaya preventif pun dilakukan oleh DKP Sultra dengan memfasilitasi terbentuknya Pos Pengawasan Masyarakat (Posmaswas) di wilayah pesisir.
Saat ini ada 77 Posmaswas yang aktif di wilayah Sultra, namun upaya sosialisasi terhadap nelayan intens dilakukan supaya semakin banyak Posmaswas terbentuk.
77 Pokmaswas tersebut, yakni:
1. Buton Tengah berjumlah 4
2. Muna Barat, 5
3. Muna ,7
4. Konawe, 2
5. Kolaka, 4
6. Konawe Selatan, 5
7. Bombana, 6
8. Kolaka Utara, 2
9. Konawe Utara, 3
10. Buton Utara, 2
11. Konawe Kepulauan, 2
12. Wakatobi, 14
13. Buton Selatan, 10
14. Baubau, 5
15. Kota Kendari, 3
16. Buton, 3
Meskipun Posmaswas yang terbentuk ini tidak mendapatkan honor dari Pemerintah, namun DKP Sultra memberi fasilitas kelengkapan Pokmaswas berupa Teropong, Kamera laut, Live Jacket dan lainnya.
“Jadi itu wujud perhatian pemerintah terhadap Pokmaswas,” kata Azai.
Hadirnya Pokmaswas sebagai salah satu rantai pengawasan ditingkat masyarakat nelayan, memberi arti oleh beberapa masyarakat nelayan lainnya.
Azai mencontohkan beberapa diantara mereka yang tadinya pembom ikan, sekarang melakukan tindakan konservasi dengan membuat karang buatan. Bahkan hal ini manfaatnya dirasakan langsung oleh mereka.
“Setelah aktivitas pemboman diwilayahnya berangsur kurang dan ikan yang memenuhi karang buatan mulai bertambah, jumlah ikan bertambah,” ungkap Azai.
Azai mencontohkan seperti di Kadatua dan Siompu, Kabupaten Buton Selatan, saat pertemuan awal beberapa tahun silam, jumlah karang buatan hanya 18, saat ini sudah lebih dari 20 titik dan diawasi.
Selaku penanggung jawab PSDKP Azai berharap beberapa hal kedepan, yang pertama, agar aktivitas pemantauan lebih efektif dan efisien Pokmaswas dilengkapi dengan Pesawat Droon. Menurutnya, dengan begitu pengawasan dan pemantauan lebih efektif dan hemat.
Bahkan dirinya senantiasa memberi masukan kepada anggota DPRD Kabupaten yang berkonsultasi di DKP Provinsi terkait manfaat dan efisiensi Droon jika digunakan oleh desa yang berada di wilayah pesisir, utamanya yang menjadi basi konservasi.
Dirinya mencontohkan dua desa di Buton Selatan dengan inisiatif melakukan pengawasan dengan Droon dan hasilnya cukup membantu, para pembom ikan ketakutan saat melihat Droon, yang berfikir aktivitas ilegal mereka di awasi.
Disamping itu, PSDKP Sultra senantiasa melakukan pembinaan, pada tahun 2022 ada 15 kapal yang ditangkap untuk dibina agar memahami dan menyadari pentingnya menjaga kawasan konservasi.
Azai menyampaikan beberapa daerah di Sultra yang ditetapkan menjadi wilayah KKPD, yakni Moramo, melalui Permen KP 22, selanjutnya Wawoonii, Konkep, Permen KP 23. Beberapa daerah lain masih di usulkan untuk menjadi kawasan konservasi. (Adv)







