Ninik Rahayu : Human Trafficking, Adalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Serius Serta Menghancurkan

UfukNews. Com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Perkumpulan JalaStoria, Ninik Rahayu menyoroti Fenomena kejahatan tindak pidana penjualan orang (TPPO) atau human trafficking yang semakin marak terjadi di Indonesia dengan beragam modus.

“Human trafficking, atau perdagangan manusia, bukanlah sekadar masalah hukum semata. Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan menghancurkan. Kasus human trafficking mahasiswa ini adalah contoh nyata,” kata Ninik, Jumat (05/04/2024).

Menurut Ninik, TPPO telah menjadi ancaman yang semakin nyata bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Apalagi, baru-baru ini Mabes Polri mengungkap kasus TPPO dengan korban 1.047 mahasiswa, yang dikirim ke Jerman oleh sebuah perusahaan swasta sebagai pekerja dengan kedok magang dan dikaitkan dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Kemendikbud.

” Saya berharap kasus ini, dibuka secara terang benderang, termasuk indikasi keterlibatan pejabat perguruan tinggi dan/atau kementerian terkait. Jangan sampai punya anggapan modus human trafficking, seakan tidak terjadi di lingkungan sekolah atau kampus, ” timpalnya.

Lanjut Ninik, padahal human trafficking atau kejahatan pada tubuh itu, bisa terjadi kepada siapa saja. Tidak harus selalu terjadi kepada kalangan masyarakat dengan tingkat ekonomi atau tingkat pendidikan tertentu. Terbukti, mahasiswa juga rentan terhadap praktik kejahatan seperti ini.

” Penyelesaian dan pencegahan kasus ini, adalah tanggung jawab semua pihak. Oleh sebab itu, pihak berwenang agar secepatnya mengambil langkah tegas dalam menangani kasus-kasus TPPO dan memberikan keadilan bagi para korban, ” desaknya.

Menurutnya Kapolri, sebagai Ketua Harian Gugus Tugas TPPO, harus memimpin dan membuka kasus ini secara komprehensif dan tanpa diskriminasi. Siapapun yang terlibat harus diusut.

” Ketidakmampuan dari Kementerian Tenaga Kerja, untuk menemukan indikasi-indikasi bahwa pelanggaran kerja melalui kampus itu juga potensial dilakukan. Bu Ida Fauziah beberapa hari yang lalu mengatakan, kasus ini tidak ada hubungannya dengan Kemenaker. Padahal justru persoalannya adalah ketidak mampuan dalam memitigasi,” pungkasnya.

Untuk diketahui,Perkumpulan JalaStoria Indonesia adalah Perkumpulan Masyarakat Sipil yang bergerak dalam bidang kampanye, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan kajian, serta advokasi dalam rangka membangun masyarakat Indonesia yang inklusif dan berperan aktif dalam penghapusan diskriminasi.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *