La Bakry Dilapor ke DPP Partai Golkar 

Ufuknews. Com, BUTON – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Buton, Drs La Bakry MSi, dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar karena dinilai telah melakukan perbuatan tercela dan akan mencederai Marwah partai.

Laporan atas La Bakry tersebut, dilayangkan Kader Partai Golkar Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Nertu Syahnur, pada Senin (22 April 2024).

Dalam laporannya, tidak ada permintaan tegas Nertu Syahnur kepada DPP Golkar atas La Bakry. Dia hanya menggambarkan kondisi Kabupaten Buton saat ini yang mana La Bakry diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan, yang kini kasusnya sementara proses hukum di Polres Buton.

” Kasus yang menimpa Ketua DPD II Golkar Buton tersebut, tentu dapat mengakibatkan pengaruh buruk terhadap keberlangsungan Partai Golkar di Buton, ” timpal Nertu Syahnur.

Lanjutnya, untuk menjaga eksistensi dan marwah Partai Golkar dan mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat Kabupaten Buton, maka terhadap yang menimpa La Bakry kiranya perlu diketahui oleh DPP Partai Golkar.

” Sebagai bukti kasus La Bakry, dalam laporan ke DPP Partai Golkar, saya melampirkan surat dari Polres Buton perihal pemberitahuan perkembangan laporan pengaduan, ” terangnya.

Nertu Syahnur menambahkan, selain laporan diatas, Ia juga melampirkan surat somasi terhadap La Bakry sebelum dilaporkan ke Polres Buton. (Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *