Laporkan kekayaan Daerah, Bidang Aset BPKAD Sultra Imigrasi Pelaporan Ke Aplikasi E-BMD 

UfukNews.Com, KENDARI – Untuk menciptakan Efesiensi dan Efektifitas penggunaan Aset Daerah dibutuhkan ketersediaan data atau informasi yang akurat mengenai jumlah kekayaan daerah khususnya aset Barang Milik Daerah (BMD).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara Muh. Ilyas Abibu SE, MDM melalui Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Radjab .SE mengungkapkan, invetarisasi aset BMD dimana sebelumnya terdata dalam aplikasi SIMDA BMD dan tahun ini akan di imigrasi ke aplikasi baru e-BMD.

Pelaporan kekayaan Daerah tersebut, langsung terintegrasi dalam data aplikasi DJKN SulSeltrabar dan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) RI.

“ Terakhir pencatatan dibulan Desember, untuk proses perbaikan data dan proses penghapusan aset dilaksanakan di Bulan Juli dan Agustus, dilaporan Tahun berikutnya secara otomatis data kekayaan akan menyesuaikan jumlah terbarunya,” terang Abdul Radjab.

Abdul Radjab menjelaskan, Imigrasi pelaporan aset ke aplikasi e-BMD baru akan dilaksanakan ditahun 2024. Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan pengumpulan data secara manual dan akan di integrasi kembali ke aplikasi baru, hal ini sesuai intruksi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, sehingga Pemda lebih mudah dan cepat dalam penatausahaan BMD.

 “ Untuk kami di aset itu, yang berat itu adalah pengadaan – pengadaan lama yang dulu belum tertib pencatatannya, khususnya tahun – tahun sebelumnya, dokumennya yang tidak disimpan, kalau masih ada permasalahan hukum, pencatatanya kami kerepotan, contohnya aset yang berada dibeberapa tempat,” ujar Abdul Radjab.

Kata Abdul Radjab, sejak di terbitkannya peraturan baru oleh kemendagri dirjen keuangan di Tahun 2021 BPKAD sultra, terus berupaya memperbaiki pelaporan kekayaan daerah untuk terus menjaga dan memanfaatkan sesuai peraturan daerah agar bisa terkodefikikasi dan dimanfaatkan lebih baik lagi.

” Sebelumnya pelaporan kekayaan daerah diterbitkan melalui aplikasi SIMDA BMD, hal itu sesuia peraturan pemerintah (PP) nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan PP Nomor 28 Tahun 2020 “ Tentang perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 “ Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah memiliki dimensi keuangan dan dimensi akutansi. Pedoman peraturan tersebut terkhusus pengelolaan Administrasi BMN/D, ” terangnya.

Lanjutnya, untuk penjumlahan nilai, akan menyesuaikan jika diimput dengan menggunakan aplikasi , pas data di hapus nilainya secara otomatis akan berubah di aplikasi SIMDA BMD dari kementrian keuangan.

” Kalau untuk aplikasi e-BMD tersebut, merupakan aplikasi baru dari kemendagri dan saat ini pihaknya baru mau menyesuaikan. Dimana, sejak tahun lalu, pihaknya sudah melakukan proses pemindahan data melalui pihak ketiga agar tertata baik sesuai aturan yang baru, ” imbuhnya.

Ia menambahkan, sedangkan untuk Instrumen peraturan aplikasi SIMDA BMD sendiri, terfokus khusus penguasaan serta pengelolaan dan pertanggungjawaban fisik, yang meliputi : Perencanaan kebutuhan dan Penganggaran, pengadaan, penggunaan,  pemanfaatan, pengamanan,  pemeliharaan,  penilaian,  pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, serta pengawasan, dan pengendalian.

“ Jadi jadi imigrasi aplikasi baru e-BMD langsung terinput ke SIPD RI, aplikasi baru itu terinput khusus kebutuhan perencanaan barang, perencanaan anggaran, terpisah khusus. Nantinya, jika ada proses pemasukan otomatis, nilai perolehan kita akan berubah, seperti belanja modal sebelum pencairan dana, kita input dulu.

Abdul Radjab kembali menjelaskan, jadi kelebihan dari aplikasi e-BMD laporan neraca atau laporan Triwulan semester itu, tidak perlu lagi buat. Karena otomatis langsung tercatat jumlah kebutuhan anggarannya dan terinput dalam data kementrian terkait, kalau SIMDA BMD kita harus hitung-hitung dulu secara manual baru kita input, itu kelebihannya aplikasi terbaru

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *