UfukNews. Com, KENDARI – Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. SK tersebut, merupakan Formasi tahun 2023 tahun angkatan 2024, dimana penyerahan tersebut bertempat di Kantor Gubernur Sultra, Senin, (24/06/ 2024).
Dimana, total keseluruhan penerima SK Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), formasi tahun 2023 angkatan tahun 2024 berjumlah sebanyak 2.276 orang. Dengan kombinasi, tenaga Guru berjumlah 1.777 orang, Tenaga Teknis berjumlah 259 dan Tenaga Kesehatan berjumlah 240.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Prov. Sultra (Sekda Sultra), Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D, Kakanwil Kemkumham Sultra, Kepala BKD Sultra, Para Kepala OPD Lingkup Pemprov. Sultra.
“ Rekan-rekan saat ini, sudah bergabung menjadi seorang ASN. Jadi kalau kita melihat di dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023, yang dirubah dengan undang-undang nomor 5 tentang ASN ini adalah pegawai negeri sipil dan PPPK” ungkap Andap Budhi Revianto.
Kata Andap Budhi Revianto, didalam kategori ASN karena ada PNS dan PPPK, tapi itu semua jangan dijadikan adanya perbedaan. 
” Esensinya, adalah bagaimana dengan seluruh tenaga, pikiran mencurahkan, perhatian kita untuk membangun bangsa dan negara khususnya di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara, ” imbuhnya.
Sambungnya, Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), harus melaksanakan berbagai kewajiban yang diatur pada undang-undang nomor 20 tahun 2023 di dalam pasal 21 ayat 1.
” Dengan hak menerima penghasilan, tunjangan dan fasilitas termasuk juga jaminan sosial dan hak untuk pengembangan diri melalui berbagai kesempatan termasuk juga penghargaan. Kemudian, kewajiban didalam UUD pasal 24 ada tiga ayat yaitu: kewajiban patuh pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintahan yang sah, ” urainya.

Pria yang akrab disapa Andap menegaskan, menaati nilai dasar ataupun kode etik, perilaku dan menjaga netralitas. Apabila melanggar, dapat dikenakan hukuman disiplin.
” Selamat kepada para PPPK yang telah menerima SK, serta saya menitipkan pesan kepada yang baru saja menerima SK PPPK agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dalam melayani masyarakat, ” pungkasnya.

Diwaktu yang berbeda Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio M. HUM, PhD menjelaskan, penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur pada hari ini sebanyak 2.276 Tenaga PPPK yang di serahkan langsung oleh Pj.Gubernur Sultra Komjen Pol. Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, SIK, MH.

” Beberapa hari lagi, kita akan bergeser ke bulan Juli. Realisasi anggaran masih jauh dari target. segera hari ini semuanya di koreksi dan hambatan-hambatan kegiatan harus sesuai dengan aturan. Karna yang akan bertanggungjawab adalah Bapak/Ibu sekalian yang mengelola kegiatan”, tegas Sekda.
Lanjutnya, pimpinan akan mengarahkan, kemudian kerjakan, laksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

” Bagi PPPK, SK baru diterima pada hari ini, mulai besok masuk kerja di Lingkup Pemprov. Sultra. Selanjutnya BKD akan memproses sesuai prosedur, yaitu dengan mengumpulkan Surat Keterangan Aktif dan Surat Tugas dari instansi masing-masing, ” tutupnya.







