Bapenda Sultra Optimalkan Pelayanan Pajak Kendaraan melalui Gerai MPP

UfukNews.Com, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (BaPenDa) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan optimalisasi pelayanan pajak kendaraan bermotor (PKB) Tahunan melalui gerai Mall Pelayanan Publik (MPP) di wilayah kabupaten kota Se-Sultra.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Mujahiddin SPd, SH, MH melalui Kepala Bidang Pajak Bapenda Sultra Wakuf D Karim mengungkapkan, gerai pelayanan publik ini dilaksanakan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) setempat. Selain untuk mengoptimalkan pendapatan pajak Daerah, MPP ini, bertujuan untuk mempermudah warga setempat tanpa harus mengantri di kantor samsat setempat.

“ Tujuan kami, kanal kanal pelayanan pajak kendaraan di mall itu, dapat mengurai tumpukan masyarakat di kantor Samsat setempat. Untuk kota Kendari sendiri, sudah dibuka diarea kantor walikota,” ungkap Wakuf, (25/06/2024).

Pria yang akrab disapa Wakuf menjelaskan, pelayanan ini juga dilakukan sesuai intruksi Undang – undang no 1 tahun 2020, dimana melalui pelayanan publik khusus pembayaran pajak kendaraan dapat memberikan income bagi daerah setempat.

” Dalam konsep undang – undang tersebut, pengelolaannya di terapkan harus mengedepankan kinerja. Sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan, pemerintahan dan pelayanan di daerah. Sekaligus mendorong tanggung jawab daerah, dalam memberikan pelayanan yang lebih baik secara efisien dan disiplin, ” harapnya.

Untuk pelayanan ini, kata Wakuf beberapa daerah sudah diterapkan, dimana dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang pimpinan Samsat di semua wilayah di Sultra untuk melakukan rapat mengenai pelayanan dan pembayaran pajak kendaraan di Sultra, “ imbuhnya.

Sebagai kepala bidang pajak , Wakuf juga menggambarkan, melalui konsep kanal pembayaran pajak kendaraan tahunan ini, bisa mengoptimalkan income pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2024, khususnya di bidang Pajak kendaraan bermotor.

Wakulf menambahkan, dalam rapat mendatang, akan dibahas mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) dimasing-masing daerah. itu progres rencana untuk Tahun 2024, untuk tahun ini baru berjalan masuk triwulan dua. Untuk persentase rencananya belum bisa digambarkan totalnya keseluruhan.

” Untuk DBH tahun ini, akan terintegrasi otomatis, hal itu sesuai Undang undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD ) ,” tutupnya.

Sebelumnya, pada peresmian 15 Mal Pelayanan Publik (MPP) secara serentak di Jakarta, Senin (24/06/24). Dalam sambutannya Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan, pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam mempermudah akses pelayanan publik melalui MPP.

“Pemerintah daerah harus terus berinovasi dan berkomitmen, dalam memberikan kemudahan akses pelayanan publik. MPP adalah salah satu cara efektif, untuk mencapai hal tersebut,” ringkasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi awak media (24/06/2024), Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara Komjen Pol Dr. Andap Budhi Revianto, menyampaikan, Ia sangat mendukung dan mengapresiasi Bapak Menteri PANRB yang hari ini berkenan meresmikan Mal Pelayanan Publik di wilayah Sultra.

” Selain 2 (dua) MPP yang diresmikan hari ini, dalam waktu dekat terdapat 3 (tiga) MPP yang saat ini dalam tahap pembangunan dan akan diresmikan yakni di Kabupaten Konawe Selatan, Kolaka Utara, dan Kabupaten Muna Barat” terang pria yang akrab disapa Andap.

Dengan adanya MPP ini, Anda berharap masyarakat Sulawesi Tenggara, dapat menikmati layanan publik yang lebih mudah, cepat, dan efisien.

” Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terus berkomitmen, untuk meningkatkan kualitas pelayanan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dengan diresmikannya 2 (dua) MPP baru, maka Provinsi memiliki 6 (enam) MPP dari 17 Kabupaten/Kota yang ada, yakni di Kabupaten Bombana, Kabupaten Konawe, Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kota Kendari, dan Kota Baubau.

Untuk diketahui, sesuai PerGub no 87 Tahun 2022 penjabaran Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023 propinsi Sultra, mengungkapkan jumlah pendapatan Daerah khusus pajak kendaraan bermotor direncanakan kurang lebih Tiga Ratus Milyar Rupiah, progres ini direncanakan khusus di Tahun 2024. Melalui pendapatan tersebut, secara otomatis juga menjadi pendapatan bagi hasil DBH terhadap Dipenda Kabupaten Kota Se-Sultra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *