Optimalkan Pendapatan Daerah, Bapenda Sultra Progres Pajak Alat Berat Tahun 2025

UfukNews. Com, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah mempersiapkan progres penetapan pajak khusus Alat Berat , hal ini diterapkan sesuai penjabaran keputusan Undang- undang No 1 Tahun 2022 “ tentang Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Daerah, “ melalui hal itu Bapenda setempat telah menargetkan pajak baru bagi kendaraan alat berat khususnya yang beroperasi di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara Mujahiddin S.Pd. SH. MH, melalui Kepala Bidang Pajak Bapenda Sultra Wakuf.D.Maruf , mengungkapkan, pemberlakuan Pajak Alat Berat akan diberlakukan pada Bulan Januari 2025. Dimana, konsep penerapan pajak baru tersebut, disesuaikan dan termaktub dalam Undang – undang No 1 Tahun 2022.

“ Melalui pajak alat berat ini, untuk sementara kami progres data terlebih dahulu,. Selain bekerjasama dengan Inspektur tambang, kami juga melakukan tabulasi data di beberapa dinas yang berkaitan dengan aktifitas alat berat khususnya di dinas perhubungan dan dinas PUPR setempat, “ ujar Wakuf saat ditemui diruang kerjanya.

Lanjutnya, penerapan pajak tersebut, disesuaikan melalui UU no. 1 Tahun 2022, pada bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat 31 menjabarkan “ Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

” Sementara dalam pasal 32 “ Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya. Yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, ” terang Wakuf.

Sambung Wakuf, dalam penerapan pajak tersebut, ketentuan ini juga diterapkan sesuai dalam bab II “ Pajak Daerah Dan Retribusi’ Bagian Kesatu jenis Pajak, pada Paragraf 1 Pasal 4 dijabarkan dalam ayat (1) Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas Pajak PKB, BBNKB, PAB, PBBKB, PAP, Pajak Rokok. Dan terapan baru pungutan pajak Opsen Pajak MBLB atau ( Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan), adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan / atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

“ Untuk progresnya, saat ini kami telah melakukan komunikasi melalui diskursus bersama Inspektur tambang Sultra. Diskusi ini, terkait permintaan data dan progres ketetapan pajak baru khusus pemberlakuan pajak alat berat di 2025. Dimana, kami meminta data khususnya data alat berat , data air permukaan , data pemakaian BBM di perusahaan tersebut,” tutupnya.

Untuk diketahui, Anggaran Pajak Daerah dalam data penjabaran APBD-P Tahun 2023, Pasal 2 ayat 1 Huruf (a) direncanakan kurang lebih Sebesar Satu Trilyun Tiga Ratus Empat Milyar Rupiah. Perolehan tersebut terdiri atas, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Dan Pajak Rokok.

Untuk kategori alat-alat berat seperti truk tambang (dump truck), alat pemadat tanah (compactor), alat pendorong (dozer), dan excavator merupakan alat berat vital yang wajib hadir dalam setiap proyek pertambangan. Setiap alat berat memiliki fungsi dan perannya masing-masing.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *