Bapenda Sultra Himbau Progres Opsen Pajak Kepada Dispenda Se –Sultra

UfukNews.Com, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) menghimbau kepada seluruh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota / Kabupaten, untuk mengoptimalkan pendapatannya melalui mekanisme opsen pajak terbaru.

Kepala Bapenda Sultra Mujahidin S.Pd, SH, MH mengungkapkan, penerapan objek pajak baru melalui opsen pajak, telah diatur sesuai UU No 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 Tentang ” Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah”.

” Melalui peraturan ini, Badan Pendapatan Daerah diharapkan, dapat melakukan intensifikasi serta eksentifikasi objek pendapatannya. Sesuai peraturan pemerintah pusat nantinya, opsen pajak pembagiannya secara otomatis akan lebih besar diberikan kepada pemerintah kabupaten/ kota, ” terang Mujahidin.

Lanjutnya, sehingga diharapkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten/ Kota terkait, dapat melakukan progres identifikasi data secara khususnya di pajak kendaraan bermotor.

” Melalui aturan opsen pajak terbaru, jumlah bagi hasil lebih besar ke dinas kabupaten kota. Dimana, pembagiannya 60 persen, provinsi hanya mendapatkan kurang lebih 40 persen dari bagi hasil. Dimana sebelumnya, peraturan lama Provinsi mendapatkan lebih besar dari kabupaten/kota, ” tuturnya.

Jika dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/ Kota, tidak melakukan eksentifikasi objek pajaknya tambah Mujahidin, maka pendapatannya juga tidak akan maksimal, serta akan berimbas kepada pendapatan Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Adapun jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi diantaranya, terdiri atas Pajak PKB; pajak BBNKB, pajak PAB, pajak PBBKB, Pajak PAP, serta Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB. Namun pembagian hasilnya lebih besar, diberikan kepada pemerintah Provinsi. Kedepannya pajak Opsen, telah menetapkan pembagian hasilnya lebih besar diberikan kepada pemerintah Kabupaten/Kota, ” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam peraturan tersebut, definisi opsen PKB-BBNKB, merupakan pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Opsen merupakan, salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD.

Berdasarkan UU HKPD, opsen diberlakukan untuk memperluas basis pajak daerah dan mengganti skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku. Perlu diingat, opsen hanya dapat dikenakan jika tarif pajak pusat lebih rendah dari tarif maksimal yang ditentukan oleh UU HKPD, dan tidak boleh melebihi 50 persen dari tarif pajak pusat. Bukan itu saja, opsen juga harus mendapatkan persetujuan dari DPRD setempat, menteri keuangan, dan dibagi hasilkan antara pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota.

adapun Skema opsen sendiri memiliki tiga karakteristik. Pertama, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menentukan besaran tarif opsen. Akan tetapi, tidak melebihi batas maksimal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kedua, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan basis pajak opsen, melainkan mengikuti basis pajak yang diopsenkan. Ketiga, administrasi pemungutan opsen tetap dilakukan oleh pemerintah pusat, sehingga tidak ada biaya administrasi tambahan bagi pemerintah daerah maupun Wajib Pajak.

Skema ini juga dapat disebut sebagai overlapping tax, yaitu pajak dengan basis pajak yang sama (atau hampir sama) untuk berbagai tingkat pemerintahan, tetapi dengan hak masing-masing tingkat pemerintahan untuk menetapkan tarif pajaknya sendiri pada basis pajak tersebut.

Melalui peraturan tersebut, tujuan opsen merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat. Dengan opsen, pemerintah daerah dapat menyesuaikan tarif pajak sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan daerah masing-masing.

Peraturan ini juga bertujuan untuk percepatan penerimaan bagi PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota, dan sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota dan tidak menambah beban Wajib Pajak. Di samping itu, opsen ini juga diyakini dapat mengurangi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) pada APBD provinsi. Pasalnya, penyebab tingginya SilPA di Provinsi selama ini sering dikarenakan keterlambatan pendistribusian dana bagi hasil (DBH). Dengan opsen, penerimaan PKB dan BBNKB langsung terbagi antara provinsi dan kabupaten/kota tanpa perlu ada lagi bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota.

Sementara berdasarkan UU HKPD, tarif PKB dan BBNKB diturunkan dan menjadi lebih rendah jika dibandingkan tarif yang termuat pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Jika dirinci, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen dari sebelumnya sebesar 2 persen. Kemudian PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya juga diturunkan dari yang awalnya paling tinggi 10 persen menjadi maksimal 6 persen. Sementara tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen atau lebih rendah dari UU PDRD sebesar 20 persen.

Setelah ketentuan penurunan tarif ini, pemerintah daerah dapat mengenakan opsen atau tambahan yang ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak yang terutang. Pengaturan mengenai opsen PKB dan BBNKB diatur dalam Pasal 83 UU HKPD. Disebutkan bahwa, opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB. Sementara opsen BBNKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB.

Meski ada pungutan tambahan, beban Wajib Pajak dipastikan tidak bertambah. Ilustrasi penghitungannya adalah sebagai berikut:

Total tarif pajak terutang (maksimal) = tarif PKB + tarif opsen PKB = 1,2% + (66% x 1,2%) = 1,2% + 0,792% = 1,992%. Dengan demikian, tarif opsen PKB masih lebih rendah dari tarif di UU PDRD, yakni 2 persen.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *