Asrun Lio : Polemik Anggaran Antara Pemkot dan DPRD Kendari, Media Harus Menyajikan Berita Menyejukkan

UfukNews. Com, KENDARI – Terjadinya polemik anggaran antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dengan DPRD Kota Kendari yang kemudian menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada pemberitaan di sebuah media online, sangat disesalkan oleh Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio.,M.hum.,Ph.D. Ia mengungkapkan, sebaiknya dalam menyajikan sebuah berita, lebih menyejukkan.

” Mari bersama menyajikan sebuah berita sebagai penyejuk, solutif, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nila kode etik wartawan dan menjadi kontrol penyeimbang solutif,” jelas H. Asrun Lio.

Lanjutnya, terkait hasil evaluasi R-APBD Pemkot Kendari, dalam membuat sebuah berita, agar jangan digiring masuk membahas rumah tangga orang lain. Sebab Pemprov Sultra lakukan hanya memberikan rekomendasi agar memenuhi, minimal 40 persen belanja infrastruktur pelayanan publik. Adapun item-item yang digeser, merupakan urusan Pemkot Kendari bersama DPRDnya.

” Awal penyeretan berita polemik anggaran antara Pemkot Kendari dan DPRD Kendari ke dalam pemberitaan yang saat ini santer bergulir dari tanggapan satu ke tanggapan lainnya di sejumlah media. Dimana, bermula dari adanya seorang rekan wartawan media online, yang mengajukan pertanyaan tentang hasil evaluasi APBD Kota Kendari tahun 2024, ” terang H. Asrun Lio.

Melalui pertanyaan wartawan tersebut, sambung H. Asrun Lio, dirinya pun memberikan penjelasan bahwa berdasarkan hasil evaluasi Pemprov Sultra, Pemkot Kendari belum memenuhi alokasi anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik dalam Rancangan Perda Kota Kendari tentang APBD 2024, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Apabila Pemkot Kendari melakukan penyesuaian untuk memenuhi, tentu mendapatkan apresiasi dari Pemprov Sultra.

“Oleh sebab itu, dalam hasil evaluasi Pemprov Sultra disebutkan, Pemkot Kendari harus mengupayakan pengalokasian anggaran belanja infrastruktur, pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja daerah pada R-APBD Kota Kendari Tahun 2024. Jika tidak dilakukan berarti rancangan tersebut, tidak memenuhi syarat minimal, yang artinya tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan butir E.1.c lampiran Permendagri Nomor 15 Tahun 2023,” ulasnya.

Sambung H. Asrun Lio yang juga merupakan Jenderal ASN Provinsi Sultra, adapun item atau post anggaran yang akan dilakukan penyesuaian ataupun pergeseran tersebut, merupakan urusan rumah tangga antara Pemerintah Kota Kendari dan DPRD Kota Kendari.

“Gubernur dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sultra, hanya melakukan tugas evaluasi berdasarkan UU. Evaluasi ini juga dilakukan pada semua kabupaten kota di Sultra, dimana rancangan Perda tentang APBD dilakukan evaluasi oleh pemerintah satu tingkat diatasnya, demikian untuk Pemprov Sultra oleh Mendagri,” imbuhnya.

Menurutnya, dalam memenuhi belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen, pemerintah dalam hal ini

sebagai Lembaga eksekutif harus mendapatkan dukungan atau persetujuan dari Lembaga legislatif dalam hal ini DPRD.

” Berkaitan dengan polemik anggaran antara Pemkot Kendari bersama DPRD Kota Kendari, hal tersebut merupakan sesuatu yang lumrah dalam setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Karena masing-masing pihak, melaksanakan tugas dan fungsinya, dengan tetap berpedoman pada tata aturan berlaku, ” urainya.

Tambah H. Asrun Lio, ditengah polemik tersebut, masing-masing pihak boleh memberikan penjelasan. Atau menempuh jalur yang ada, sesuai aturan untuk membawa persoalan tersebut dalam mencari solusi terbaik. (Rls).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *