Datangi DPRD, GMPS Sultra Bersama Masyarakat Langgikima Tuntut Kompensasi Dari Perusahaan Tambang

UfukNews. Com, KENDARI – Gerakan Militansi Pemuda Sosialis Sulawesi Tenggara (GMPS Sultra) bersama masyarakat Langgikima hari ini (24/07/2024) melakukan aksinya didepan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (DPRD Sultra), untuk menuntut kompensasi atas kerusakan lingkungan dengan aktivitas pertambangan.

Dimana, pernyataan GMPS Sultra dan masyarakat Langgikima ini didasari oleh adanya ketidakpuasan masyarakat, terhadap penanganan kompensasi yang adil oleh pengoperasian tambang di Langgikima.

Iwan selaku koordinator lapangan (Korlap), mengungkapkan, pada hari ini pihaknya melakukan aksi di depan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan meminta serta menuntut beberapa tuntutan.

 ” Pertama, perusahaan tambang harus memberikan kompensasi yang mencakup dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan secara berkelanjutan sesuai dengan waktu operasional. Kedua, kami meminta pemerintah dari pusat hingga daerah, untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban kompensasi dan perbaikan lingkungan, ” tegas Iwan.

Lanjutnya, pihaknya juga menolak kompensasi yang hanya dilakukan sekali dan menginginkan kompensasi berkelanjutan. Iwan mewakili masyarakat Langgikima juga meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh lapisan pemerintah, bahkan perusahaan tambang yang beroperasi serta memberikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Kami GMPS Sultra, bersama masyarakat Desa Pariama dan kelurahan langgikima, hanya meminta apa yang menjadi hak kami terkhusus nya masyarakat terdampak. Karena itu semua sudah dijelaskan dalam UU Minerba no. 3 tahun 2020 dalam pasal 145, bahwa Masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan usaha pertambangan berhak memperoleh ganti rugi yang layak, ” timpalnya.

Iwan menambahkan, UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 pasal 145, juga itu di dukung oleh aturan lainnya seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dan Masih banyak lagi.

Untuk diketahui, setelah ditemui oleh salah satu anggota, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, dimana dalam pertemuan tersebut diungkapkan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan dijadwalkan akan digelar akhir bulan Agustus atau awal bulan September 2024.

Sekedar informasi : Gerakan Militansi Pemuda Sosialis Sulawesi Tenggara (GMPS Sultra), adalah organisasi pemuda yang berfokus pada keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan hak-hak masyarakat di Sulawesi Tenggara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *