UfukNews.Com, KENDARI – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (sultra) tengah melakukan inovasi khususnya di wilayah kawasan perairan Zona Laut pesisir, pantai dan pulau – pulau kecil mulai dari garis sepadan pantai , dengan cakupan wilayah 0 sampai dengan 12 mil laut.
Progres ini merupakan kegiatan berkelanjutan yang telah di inisiasi sejak Tahun 2022, melalui Program Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) yang dicanangkan oleh organisasi konservasi internasional, Rare Indonesia bersama DKP Sultra.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Kardini, SE, MSi melalui Kepala Bidang Kelautan H. Yoni. M mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melaksanakan monitoring program kegiatan dari beberapa bidang, khususnya pemanfaatan ruang laut rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil serta pengawasan di perairan dengan cakupan wilayah 0 sampai dengan 12 mil laut. Kegiatan ini, bekerjasama dengan beberapa stakholder lainnya, diantaranya Bakamla, TNI Angkatan laut, Dit PolAirud dan DKP serta saksi ahli DKP pembina nelayan.
“ Kita sedang menyiapkan beberapa kawasan berkelanjutan sebagai menopang, dengan beberapa zona yang dapat kita proteksi. Tujuannya, agar beberapa kegiatan tangkap, kita bisa topang secara keberlanjutannya. Sebenaranya, regenerasi ikan kita sangat melimpah dan mampu memberikan manfaat bagi nelayan tanpa harus mendayung jauh, “ imbuhnya.

Kata H. Yoni, sehingga, dibutuhkan kesadaran oleh semua pihak, agar tidak melakukan ilegal fishing khususnya melakukan pemboman ikan yang akan berdampak pada rusaknya karang sebagai tempat berlindungnya anak ikan. Jika tidak di antisipasi sejak dini, dan terus menerus melakukan illegal fishing, akan berimbas pada kepunahan ikan.
Sambungnya, saat ini DKP sultra telah menetapkan zona wilayah konservasi pesisir pantai dan pulau pulau kecil bersama Program Implementasi Associate Rare Indonesia. Program Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) tersebut, bertujuan untuk mendorong konservasi wilayah laut dan perikanan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat, kebijakan tata kelola dan pendanaan berkelanjutan.
“ Program Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) ini, diharapkan dapat memberikan banyak manfaat bagi nelayan kecil dan masyarakat pesisir pada umumnya. Untuk di Sultra, program PAAP ini, telah berjalan sejak tahun 2017 di 11 kabupaten pesisir. Dengan tujuan, sebagai sasaran pelaksanaan program, sekaligus menjadi proyek percontohan perdana mitra implementasi PAAP oleh Rare Indonesia, “ ulas H. Yoni.

Program PAAP ini, lanjutnya, mengedepankan pentingnya pengelolaan ekosistem secara holistic, agar lingkungan dan habitat yang ada diperairan dapat terjaga dengan baik. Dalam pelaksanaannya, program PAAP ini sendiri, mendorong masyarakat pesisir membentuk kelompok nelayan, membuat kawasan larang ambil iakan, mendefinisikan kawasan penangkapan ikannya, serta melakukan kegiatan penjangkauan dan melaksanakan kampanye perubahan perilaku.
“ Semua dipesisir pantai , masyarakat suka-suka dalam membangun. Yang harus dipahami bahwa, penduduk dunia itu bertambah terus dan populasi akan terus menerus bertambah. Karena bertambahnya populasi, akan berdampak pada bergeraknya semua orang diwilayah dipesisir, jika tidak di tata secepat mungkin, pesisir akan jadi kumuh, dan bisa terjadi pencemaran pada perairan khususnya dilaut. Serta sering terjadi pengambilan pasir laut secara masif, itu akan berimbas pada rusaknya ekosistem laut dan batu karang lainnya, ini yang harus kita jaga juga,” pungkanya.
Untuk mejaga ekosistem perairan pada zona laut Dinas Kelautan tidak bekerja sendiri, dilansir dalam data Statistik Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Tahun 2022 mengungkapkan, saat ini Kawasan konservasi yang dikelola oleh Ditjen KSDAE tersebut mewakili seluruh tipe ekosistem yang ada di Indonesia, mulai dari ekosistem danau, laut, pantai, hutan dipterokarpa, hutan kerangas, hutan pegunungan atas, karst, padang lamun, rawa gambut, savana, sampai terumbu karang.
Kawasan konservasi di Indonesia, selain ditetapkan secara nasional, beberapa diantaranya juga menyandang status perlindungan yang ditetapkan secara internasional. Cagar biosfer (biosphere reserve), adalah salah satu status perlindungan kawasan secara internasional yang diberikan oleh UNESCO Man and Biosphere Programme. Sebuah Cagar Biosfer didefinisikan sebagai suatu kawasan yang terdiri ekosistem daratan dan pesisir/laut atau kombinasi lebih dari satu tipe ekosistem, yang secara internasional diakui keberadaannya sebagai bagian dari Program MAB – UNESCO untuk mempromosikan keseimbangan hubungan antara manusia dan alam.

Kawasan Konservasi yang mendapatkan Penetapan Internasional sebagai Cagar Biosfer sampai dengan Tahun 2022, dari total 19 Zonasi Cagar Biosfer diseluruh Indonesia wilayah kepulauan di Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi tenggara, menjadi salah satu Cagar Biosfer Wakatobi, dengan Luas Total (Ha) 1.390.000,00., Area Inti TN Wakatobi (54.568,00), Zona Penyangga 839.732,00, Area Transisi 495.700,00,. Lokasi Kabupaten Wakatobi juga telah ditetapkan oleh UNESCO pada Sidang ICC MAB UNESCO ke 24 di Paris pada bulan Juni 2012. Kawasan Konservasi yang mendapatkan Penetapan Internasional sebagai Situs Warisan Dunia, Situs Ramsar dan ASEAN Heritage Park sampai dengan Tahun 2022.
Adapun program tersebut, diantaranya Pembinaan Usaha Ekonomi Produktif pada Daerah Penyangga Kawasan Konservasi pada Kegiatan Pemanfaatan di Zona Tradisional Tahun 2022, diantaranya , Kawasan Konservasi TN Wakatobi , Luas Zona/Blok Tradisional 804.000,00 (Ha), 12 PKS ,Luas PKS 5.450,80 (Ha) Kegiatan Pemanfaatan tradisional sumberdaya perairan terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi diantara jenis ikan kakap, katamba, baronang, kerapu, gurita, cumi, kerang, ikan kakatua, rumput laut, lobster, kepiting, sunu, bubara, dan juga Budidaya tradisional rumput laut jenis Eucheuma spinosum dan Eucheuma cottonii. yang berlokasi Di Desa Sowa, Popalia, Lewuto, Tanomeha,Liya Mawi, Liya One Melangka, Liya Togo, Liya Bahari Indah, Waitii Barat, serta Desa Waitii.
TWAL Kepulauan Padamarang 23.388,08, 2 PKS , 1.500,00 Pemanfaatan tradisional sumberdaya perairan terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi (ikan kembung,merah, putih,bogor,katamba,jukueja,cakalang,sunu, tengiri,lobster, biotalaut, korapu) , wilayah Desa Sani-sani, da desa Tambea Kabupaten Kolaka Provinsi Sultra. Dan Taman Wisata Alam Laut Teluk Lasolo TWAL Teluk Lasolo17.874,00 1 PKS 500,00 Pemanfaatan tradisional sumberdaya perairan terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi (ikan pelagis), Budidaya tradisional keramba ikan putih. kabupaten Konawe Utara Desa Tapunopaka
Dimana, orang atau nelayan yang memanfaatkan ruang laut itu, wajib memiliki izin, rencana zonasi yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang ,pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan , tidak boleh dilakukan, boleh dilakukan dengan syarat didalamnya, ada tiga aturannya yang bisa dilakukan di zonasi laut. Akan tetapi dengan adanya UU cipta Kerja, kewenagan perizinan diambil alih oleh kemetrian terkait. Bukan lagi di Dinas kelautan Provinsi, meskipun dalam undang undang sebelumnya, zona wilayah intervensi 0 hingga 12 mil laut masih dikendalikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Propvinsi setempat. Namum perizinannya harus dikementrian kelautan.
Sedangkan untuk menjaga benih ikan, sesuai program kementrian. Masyarakat nelayam dalam memanfaatkan ruang dilaut, wajib memiliki izin. Tujuannya, untuk mejaga pengambilan ikan secara masif di zona zona wilayah tertentu, serta zona karang dengan harus selalu menjaga pengambilan ikan dengan cara illegal. Ini sesuai dengan peraturan pengelolaan rencana zonasi wilayah pesisir , blue ekonomi, pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan. Sedangkan bidang Kelauatan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara, fokus menjaga zonasi wilayah perairan yang memiliki sumber daya ikan.







