DKP Sultra Tingkatkan Efektifitas Tata Kelolah Ekosistem Pesisir Dan Pulau – Pulau Kecil 

UfukNews. Com. KENDARI – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (sultra), saat ini telah menyusun Rencana Aksi Daerah untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ( RAD –TPB) untuk peningkatan efektifitas tata kelolah ekosistem pesisir dan pulau – pulau kecil , serta sumber daya kelautan dan perikanan berkelanjutan Tahun 2024 -2026.

Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara bekerjasama dengan organisasi RARE untuk mewujudkan Transformasi perilaku dalam pengelolaan kolaboratif Perikanan Pesisir Skala Kecil Berkelanjutan. Bersama Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kolaborasi ini ditujukan untuk perluasan kawasan dan peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan, Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) khususnya di wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara (DKP Sultra) , La Ode Kardini, SE, MSi, mengambarkan, guna mendukung rencana aksi RAD – TPB di Provinsi Sulawesi Tenggara, saat ini beberapa bidang tengah berkoordinasi dengan 10 Kabupaten wilayah konservasi pesisir dan pulau pulau kecil, khususnya di 17 kawasan terbaru.

” Dalam aksi ini diberikan juga pelatihan peningkatan kapasitas kelompok PAAP di kawasan eksisting, pelatihan pengawasan berbasis masyarakat, serta peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan dan usaha mikro, ” ungkap La Ode Kardini.

Lanjutnya, konservasi itu menjadi lebih penting bagi perikanan yang berkelanjutan. Apalagi, Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra saat ini, sedang membangun Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) berkelanjutan dan berkesinabungan dimana dengan tujuan untuk generasi kedepan. Karena, jika bicara mengenai kesejahteraan tanpa ada keberlanjutan, adalah hal yang tidak mungkin. Madi masyarakat dan nelayan sejahtera karena laut, namun harus berkelanjutan untuk generasi kedepan.

” Saat ini, Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya terhadap agenda global dengan menetapkan target melindungi 30% perairan Indonesia pada Tahun 2045, yang setara dengan perlindungan seluas 97,5 juta hektar. Untuk cakupan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru mencapai 11% dengan efektivitas pengelolaan mayoritas berada pada tingkat optimal atau bahkan minimum, ” terang La Ode Kardini.

Oleh karena itu, kata La Ode Kardini, tantangan yang dihadapi pemerintah, sebagai pengelola satu pihak (single actor), bukan hanya memperluas daerah perlindungan hingga 30%, akan tetapi juga meningkatkan efektivitas pengelolaannya. Dengan dukungan penuh dari pemerintah setempat, tentunya peran penting masyarakat pesisir dalam pelestarian sumber daya laut. Dimana, Pemerintah Daerah perlu berkomitmen untuk mendukung dan memberdayakan mereka sebagai pelaku konservasi.

” Hal ini tidak hanya sejalan dengan kepentingan pemerintah untuk mencapai target konservasi, akan tetapi juga mempromosikan partisipasi aktif masyarakat, dalam upaya pelestarian lingkungan. Keseluruhan, pendekatan inklusif ini diharapkan, dapat menciptakan sinergi yang positif antara pemerintah dan masyarakat dalam mencapai tujuan konservasi laut yang berkelanjutan, ” jelasnya.

Sambungnya, untuk di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara ada beberapa bidang, seperti bidang tangkap, bidang budidaya, kemudian bidang kelautan dan bidang pengawasan, dimana semua bidang tersebut semua berjalan sebagaimana mestinya.

” Untuk bantuan bidang tangkap sendiri, kita ada bantuan sarana dan prasarana alat tangkap kepada masyarakat khususnya nelayan. Setiap tahunnya, kita berikan bantuan langsung kepada masyarakat nelayan dalam bentuk barang, seperti perahu , pukat/jaring, mesin untuk perahi, serta alat pancing. Jadi banyak jenis dan beberapa bantuan, yang kami berikan kepada masyarakat, ” bebernya.

Tambahnya, begitupula dibidang budidaya, dibeberapa tempat, pihaknya memberikan bantuan bibit rumput laut , bibit ikan , ada juga pengolahan tambak. Juga tim pengawasan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra, dan semua turun bergerak ke daerah – daerah yang menjadi daerah percontohan serta daerah binaan. Setelah melakukan pendampingan serta pengawasan, baru bisa pulang. Apalagi belum lama ini, tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara baru pulang, setelah melakukan pengawasan di Kabupaten Muna Barat.

Untuk diketahui, untuk Penguatan Kebijakan dan Pengembangan Kerangka Kelembagaan Pendekatan (PAAP) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB-14) di Tingkat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, telah menunjukkan keberpihakan terhadap perikanan skala kecil. Keberpihakan ini, melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2018, tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Perda ini memprioritaskan akses Zona Perikanan Tangkap 0-2 mil untuk nelayan kecil, masyarakat lokal, dan/atau masyarakat tradisional. Dimana, telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nomor. 36 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP).

Saat ini, Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki 16 Kelompok PAAP, di 10 Kabupaten. Dari 16 kelompok tersebut, enam (6) kelompok sudah mendapat Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan PAAP, dua (2) kelompok memiliki Surat Perjanjian Kemitraan, serta delapan ( 8 ) kelompok masih menunggu penetapan SK Gubernur.

Melalui Kolaborasi ini, RARE Indonesia telah berkontribusi pada TPB Nomor 14 (Ekosistem Lautan), khususnya target 14 dalam pengelolaan perikanan skala kecil dengan pendekatan Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP). Dalam RAD TPB Sulawesi Tenggara 2018 – 2023, telah melindungi 27.385 orang nelayan. Rencananya, dalam RAD TPB Sulawesi Tenggara 2024 – 2026, akan berkontribusi untuk melindungi 28. 327 orang nelayan sesuai target indikator TPB/SDGs Nomor 14.b.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *