Jaga Kedaulatan Nelayan, DKP Sultra Progres 15 Zona Kawasan Koservasi Berkelanjutan

UfukNews.Com. KENDARI – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tenggara  telah menetapkan 15 Kawasan Konservasi Perairan Laut 0 – 12 mil zona perairan laut wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Kardini, SE, MSi melalui Kepala Bidang Kelautan  H. Yoni. M, mengungkapkan, zona wilayah pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara sangat penting bagi kedaulatan nelayan yang berkelanjutan. Hal ini sebagai wujud dalam instrument, guna memberikan dukungan bagi Program Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) diwilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“ Pengelolaan kolaboratif perikanan berkelanjutan,  ini didasari atas pemberian akses dan tanggung jawab pengelolaan di wilayah perairan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada kelompok masyarakat berbadan hukum dengan jangka waktu tertentu. Akan memberikan kontribusi yang efektif dan berkelanjutan, terhadap perbaikan keanekaragaman hayati in-situ. Cara konservasi In situ adalah dengan mendirikan cagar alam, taman nasional, dan suaka marga satwa,” ujar H. Yoni.

Kata H. Yoni, guna memperbaiki kawasan ikan berkelanjutan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara (DKP Sultra) telah melakukan beberapa program diantaranya, perbaikan ekosistem terumbu karang buatan dalam kurung waktu empat tahun. Yakni  rehabilitasi ekosistem terumbu karang melalui transplantasi terumbu karang buatan.

“ Pada Tahun  2020, rehabilitasi ekosistem terumbu karang dilaksanakan di Kabupaten Muna Barat,  Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan, dan Di Kabupaten Konawe Utara. Berlanjut pada Tahun 2021, rehabilitasi ekosistem terumbu karang dilanjutkan di kawasan konservasi perairan laut  yakni di Kabupaten Bombana, Kabupaten Kolaka serta Kabupaten Konawe Selatan, “ bebernya.

 

Lanjutnya, sementara pada tahun 2022 rehabilitasi ekosistem terumbu karang di lakukan di Kawasan Konservasi Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan , serta kawasan wisata  kawasan konservasi di pulau Bokori di Kabupaten Konawe. Serta dilanjutkan tahun 2023, rehabilitasi ekosistem terumbu karang di Kabupaten Buton , serta wilayah Kabupaten Buton Tengah.

“ Untuk zona tata ruang laut diluar zona 12 mil laut, nelayan dari batas propinsi telah diatur dalam konsesi penangkapan ikan. Tentunya jika mereka akan melakukan penangkapan ikan di wilayah 12 mil laut di Sultra, mereka harus dapat izin kementrian terkait dan itu kewenangannya. Kami hanya memantau 0 sampai dengan 12 mil laut saja. Akan tetapi, saat ini kami telah bekerjasama antar propinsi  dengan istilah nelayan andon.  Dimana, kami telah bekerjasama dengan DKP Sulawesi Tengah (Sulteng) DKP  NTT, khusus di bidang tangkap,” jelas H. Yoni.

Untuk diketahui, catatan Peta Data Garis Pantai Skala 1: 50.000 updating Tahun 2021, Badan Informasi Geopasial (BIG) serta Perda RZWP3K Provinsi Sulawesi Tenggara Dalam Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir Rencana Tata Ruang Wilayah Pro ProVinsi Sultra Tahun 2022- 2024, mencatat Kawasan Konversi Perairan Laut Provinsi Sultra memiliki 8 Kawasan Pencadangan, Dua kawasan Konservasi yang telah ditetapkan oleh Kementrian KKP RI dengan Total Keseluruhan 455.082,13 ( Ha) , dan Tiga Kawasan Konservasi Lainnya.

8 kawasan Pencadangan Konservasi Lainnya :

  1. Kawasan konservasi perairan ombutai sarano liwu kabupaten buton, luas status kawasan 1.154,14 ( ha)
  2. Kawasan konservasi perairan basilika kabupaten buton selatan, luas status kawasan 28.185 ( ha)
  3. Kawasan konservasi perairan selat buton kabupaten muna, luas status kawasan 84.222,5 ( ha)
  4. Kawasan konservasi perairan selat tiworo kabupaten muna barat, luas status kawasan 25.543,7 ( ha)
  5. Kawasan konservasi perairan pulau talaga dan sekitarnya kabupaten buton tengah,luas status kawasan 124.098,5 ( ha)
  6. Kawasan konservasi perairan pulau kabaena kabupaten bombana, luas status kawasan 50.660,61 ( ha)
  7. Kawasan konservasi perairan tangewatu kabupaten kolaka, luas status kawasan 54.919,7 ( ha)
  8. Kawasan konservasi perairan watupute kabupaten kolaka utara, luas status kawasan 37.350,65 ( ha)

2  kawasan Konservasi yang telah ditetapkan oleh Kementrian KKP RI :

  1. Kawasan Konservasi di Perairan Teluk Moramo di Provinsi Sulawesi Tenggara, penetapan status kawasan Kepmen KP no. 22 tahun 2021, luas status kawasan 21.902,34 ( ha).
  2. Kawasan Konservasi di Perairan Pulau Wawonii di Provinsi Sulawesi Tenggara, penetapan status kawasan Kepmen KP no. 23 tahun 2021, luas status kawasan 27.044,99 ( ha).

3 Kawasan Pencadangan Kawasan Konservasi lainnya :

  1. Taman Nasional Laut Wakatobi Kabupaten Wakatobi kepulauan.
  2. Taman wisata alam teluk Lasolo Kabupaten Konawe Utara.
  3. Taman Wisata Alam Laut Kepulauan Padamarang Kabupaten Kolaka.

 

Dibawah ini, terdapat 10 Pasal dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31/Permen-Kp/2020 Tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, adalah sebagai berikut :

Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk – bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
  2. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
  3. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
  4. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
  5. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh – tumbuhan, hewan, organisme dan non-organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
  6. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan Ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
  7. Zonasi Kawasan Konservasi adalah batas-batas fungsional di Kawasan Konservasi yang ditetapkan sesuai dengan potensi sumber daya hayati, non-hayati, dan sosial budaya beserta daya dukung lingkungan.
  8. Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi adalah dokumen kerja yang dapat dimutakhirkan secara periodik sebagai panduan operasional pengelolaan Kawasan Konservasi.
  9. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
  10. Pembuangan (dumping) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke dalam media lingkungan hidup tertentu.
  11. Kegiatan yang Diperbolehkan adalah kegiatan pemanfaatan Kawasan Konservasi yang dilaksanakan tanpa izin tertulis dengan tetap memperhatikan ketentuan pemanfaatan Kawasan Konservasi.
  12. Kegiatan yang Diperbolehkan dengan Syarat adalah kegiatan pemanfaatan Kawasan Konservasi yang memerlukan izin.
  13. Kegiatan yang Tidak Diperbolehkan adalah kegiatan yang dilarang untuk dilaksanakan di dalam Kawasan Konservasi.
  14. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  15. Situs Budaya Tradisional adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya dan/atau tempat ritual keagamaan/adat.
  16. Rencana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZ adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
  17. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  18. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
  20. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang konservasi sumber daya ikan, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
  21. Organisasi Perangkat Daerah selanjutnya disebut OPD adalah satuan perangkat kerja daerah yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.
  22. Satuan Unit Organisasi Pengelola selanjutnya disebut SUOP adalah unit yang melaksanakan pengelolaan Kawasan Konservasi.
  23. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Pasal 2 Pengelolaan Kawasan Konservasi bertujuan untuk :

  1. perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati dan/atau sumber daya ikan; dan/atau
  2. perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Situs Budaya Tradisional.

Pasal 3 Ruang lingkup pengaturan pengelolaan Kawasan Konservasi, meliputi :

  1. perencanaan Kawasan Konservasi,
  2. penetapan Kawasan Konservasi; c. pemanfaatan Kawasan Konservasi, d. pengawasan Kawasan Konservasi, e. evaluasi pengelolaan Kawasan Konservasi dan f. pendanaan Kawasan Konservasi.

BAB II PERENCANAAN KAWASAN KONSERVASI Bagian Kesatu Umum

Pasal 4

(1) Perencanaan Kawasan Konservasi merupakan proses menentukan alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi di sebagian Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi. (2) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

  1. perairan pedalaman; b. perairan Kepulauan; dan c. laut teritorial. (3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. zona tambahan, b. zona ekonomi eksklusif Indonesia; dan c. landas kontinen.

Pasal 5

(1) Alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan melalui pengalokasian Kawasan Konservasi dalam: a. pola ruang laut dalam rencana tata ruang laut dan dokumen RZ kawasan laut; dan b. alokasi ruang dalam dokumen RZ Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil. (2) Pengalokasian Kawasan Konservasi dalam pola ruang laut dan alokasi ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya ditindaklanjuti dengan penetapan sebagian atau seluruhnya sebagai Kawasan Konservasi oleh Menteri.

Bagian Kedua Kategori Pasal 6

(1) Kawasan Konservasi ditetapkan dengan kategori: a. taman; b. suaka; dan c. kawasan konservasi maritim.

(2) Kawasan Konservasi untuk kategori taman dan suaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan untuk perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati dan/atau sumber daya ikan.

(3) Kawasan Konservasi untuk kategori kawasan konservasi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan untuk perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Situs Budaya Tradisional.

(4) Taman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. taman pesisir; b. taman Pulau Kecil; c. taman nasional perairan; dan d. taman wisata perairan.

(5) Suaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. suaka pesisir; b. suaka Pulau Kecil; c. suaka alam perairan; dan d. suaka perikanan.

(6) Kawasan konservasi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. daerah perlindungan adat maritim; dan/atau b. daerah perlindungan budaya maritim.

Bagian Ketiga Kriteria Pasal 7

(1) Kawasan Konservasi dapat ditetapkan sebagai kategori taman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a apabila memenuhi kriteria: a. memiliki luas perairan yang mendukung keberlangsungan proses ekologis secara alami dan dapat dikelola secara berkelanjutan; b. berpotensi sebagai warisan dunia alami; c. memiliki keanekaragaman hayati perairan, keunikan fenomena alam dan/atau Kearifan Lokal yang alami, dan berdaya tarik tinggi, serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan pariwisata alam perairan yang berkelanjutan; d. mempunyai luas Wilayah Pesisir dan/atau Pulau Kecil yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; e. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam perairan, perikanan berkelanjutan, penangkapan ikan tradisional, dan pembudidayaan ikan yang ramah lingkungan; dan/atau f. mempunyai keterwakilan Ekosistem di Wilayah Pesisir yang masih asli dan/atau alami.

(2) Taman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas keanekaragaman hayati.

Pasal 8

  • Kawasan Konservasi dapat ditetapkan sebagai kategori suaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b apabila memenuhi kriteria: a. memiliki satu jenis ikan yang khas, unik, langka, endemik, dan/atau yang terancam punah di habitatnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar dapat terjamin keberlangsungan perkembangannya secara alami; b. memiliki luas habitat dari spesies target yang mendukung keberlangsungan siklus hidup spesies target; c. tempat hidup dan berkembang biak satu jenis ikan tertentu yang perlu dilindungi dan dilestarikan; d. memiliki satu tipe Ekosistem sebagai habitat jenis ikan tertentu yang relatif masih alami; dan e. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan perikanan berkelanjutan. (2) Suaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas sumber daya ikan.

Pasal 9

(1) Kawasan Konservasi dapat ditetapkan sebagai kategori kawasan konservasi maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, apabila memenuhi kriteria: a. wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat yang telah diserahkan pengelolaannya; b. Wilayah Pesisir dan/atau pulau-pulau kecil yang diatur dengan adat tertentu, Kearifan Lokal, dan/atau hak tradisional; c. tempat tenggelamnya kapal yang mempunyai nilai arkeologi; d. situs sejarah kemaritiman; dan/atau e. tempat ritual keagamaan atau adat.  (2) Kawasan konservasi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai warisan budaya maritim dan nilai-nilai tradisional atau Kearifan Lokal.

Pasal 10

(1) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat ditetapkan statusnya sebagai: a. Kawasan Konservasi nasional; atau b. Kawasan Konservasi daerah. (2) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat ditetapkan statusnya sebagai Kawasan Konservasi nasional apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: a. berada di wilayah perairan di luar 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; b. berada di wilayah Perairan Pesisir lintas provinsi; c. berada di wilayah perairan yang merupakan kawasan strategis nasional; d. berada di wilayah perairan yang merupakan kawasan strategis nasional tertentu; e. berada di wilayah perairan dan/atau Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki karakteristik tertentu, antara lain: 1) memiliki nilai konservasi baik nasional maupun internasional yang didasari pada kaidah-kaidah ilmiah yang dilakukan oleh lembaga berkompeten dan komitmen global; 2) secara ekologi dan geografi bersifat lintas negara; (3) mencakup habitat yang menjadi wilayah ruaya jenis ikan tertentu; dan/atau 4) terdapat kapal perang asing yang tenggelam dan memiliki nilai arkeologis. (3) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat ditetapkan statusnya sebagai Kawasan Konservasi daerah dengan kriteria berada di Perairan Pesisir, diluar yang menjadi kewenangan Menteri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *