UfukNews. Com, KONUT – Warga Kelurahan Langgikima dan Desa Pariama Kabupaten Konawe Utara mengutarakan rasa ketidakpuasan nya. Dimana, sebagian besar warga prihatin terhadap keputusan atau kesepakatan kompensasi lingkungan dari Perusahaan Pertambangan, yang seharusnya berdasarkan Undang – Undang Minerba atau Pertambangan No 3 Tahun 2020 dalam pasal 145 yang tidak di jalankan oleh pihak perusahan,(25/7/2024).
Salah satu warga Kelurahan Langgikima, Purwanti mengungkapkan, Ia merasa tidak puas dengan kesepakatan tersebut. Meskipun kesepakatan telah tercapai, Purwanti dan sebagian besar warga merasa bahwa pembayaran kompensasi lingkungan yang hanya dilakukan sekali seumur hidup itu tidak memadai untuk menutupi kerugian jangka panjang yang dialami oleh warga dan tidak sesuai dengan Undang – Undang Pertambangan yang berlaku.
” Aktivitas pertambangan yang diduga dimulai sejak tahun 2008 telah menyebabkan berbagai masalah lingkungan seperti pencemaran air, udara, dan tanah. Kondisi ini berdampak langsung pada kesehatan dan kesejahteraan warga, serta mengganggu aktivitas. Kami sangat menderita, akibat pencemaran yang ditimbulkan oleh pertambangan ini, ” kesalnya.
Sambung Purwanti, air di sungai sudah tidak bisa digunakan lagi untuk kebutuhan sehari-hari, dan banyak tanaman yang mati. Ia mewakili masyarakat sangat kecewa karena kompensasi yang dijanjikan hanya diberikan sekali seumur hidup. Namun kerusakan terhadap lingkungan dan dampak pencemaran bersifat jangka panjang dan memerlukan dukungan berkelanjutan.
” Kami sebagian besar Warga Kelurahan Langgikima dan Desa Pariama mendesak pihak perusahaan, untuk meninjau kembali kesepakatan kompensasi dan memberikan dukungan yang lebih berkelanjutan untuk mengurangi dampak negatif dari aktivitas pertambangan. Kami berharap dukungan penuh dari pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sesegera mungkin, agar bisa membatu menyelesaikan persoalan masalah yang mereka hadapi saat ini, ” tegasnya.
Tambahnya, Ia sangat berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pihak terkait, dapat turun tangan untuk membantu masyarakat Kelurahan Langgikima dan Desa Pariama untuk mendapatkan haknya. Ini bukan hanya tentang kompensasi satu kali, akan tetapi mengenai masa depan Kelurahan Langgikima dan Desa Pariama serta kesehatan anak-anak.