UfukNews. Com, BUTON – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia memberikan penguatan, dan asupan materi kepada Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kabupaten Buton. Sabtu (03/08/2024).
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri sebanyak 50 orang Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), dimana, Pematerinya dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara serta Kementerian Kelautan dan Perikanan Pusat.
La Ode Kardini SE, MSi melalui Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ir. Azai, MSi menjelaskan, kegiatan sosialisasi dan materi yang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara (DKP Sultra) dan bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Kemen KP) Pusat dalam rangka penguatan Pokmaswas yang ada di Pasarwajo Kabupaten Buton.
” Kegiatan ini adalah pembinaan Pokmaswas dan penguatan agar mereka (Pokmaswas), tidak takut dengan ancaman dari manapun. Karena dibelakang Pokwasmas ada DKP Sultra, Pol Airut, Angkatan Laut, bahkan ada PSDKP Pusat. Dimana, dengan adanya kegiatan ini, kami satukan pemikiran, ” jelas pria yang akrab disapa Azai.

Dengan adanya kegiatan tersebut, kata Azai, pihaknya memacu Pokmaswas untuk selalu melakukan kegiatan patroli dan pengawasan diperairan khususnya dilaut. Karena untuk di Kabupaten Buton, memiliki potensi perikanan yang begitu besar akan tetapi tantangannya juga besar.
” Olehnya itu, melalui Pokmaswas serta Pengolahan Akses Perikanan (PAP) bisa menjaga perairan dan melestarikan perairan serta habitat dilaut. Karena visi dan misinya PAP bagaimana laut itu aman dari perilaku yang tidak ramah lingkungan seperti halnya pemboman pada ikan, perusakan batu karang, penambangan pasir dan lain sebagainya, ” terang Azai.

Lanjutnya, sebagai penanggung jawab Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara, sudah tentu selalu memberikan arahan atau petunjuk agar Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) perairan dan laut agar bagaimana caranya tetap menjaga dan tidak pernah takut sama siapapun dalam melakukan pengawasan. Karena Pokmaswas, adalah sebagian dari Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Provinsi Sulawesi Tenggara maupun di Pusat.
” Jadi mereka itu pertama yang kami sosialisasikan kepada Pokwasmas di Kabupaten Buton, mengenai kelautan didalamnya tercantum UU 27 tahun 2007 atau UU nomor 1 tahun 2014 berbicara mengenai pengolahan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Didalam muatan Undang undang tersebut adalah pertama, bagaimana pengelolaan sumberdaya kelautan itu agar bisa aman. Terus menjaga ekosistem terumbu karang, agar tidak melakukan pemboman terhadap ikan, termaksud perusakan Mangrove dan itu tugas dari kehadiran Pokmaswas, ” imbuhnya.

Sambungnya, dalam kegiatan ini banyak petunjuk dan arahan dari DKP Provinsi maupun dari Kementerian DKP Pusat. Dalam pertemuan tersebut, Pokwasmas Kabupaten Buton meminta agar, perhatian seperti ini jangan hanya sampai disini. Dimana, nantinya di setiap Pokmaswas itu, dilakukan pendalaman materi dan pelatihan, sehingga pola pikir Pokmaswas lebih baik.
” Sebelum adanya kegiatan sosialisasi Pokmaswas di Kabupaten Buton, saya mewakili dari DKP Sultra melalukan pertemuan di Makassar dan Bogor dengan pembahasan UU 27 atau UU nomor 1 tahun 2014 mengenai pengolahan pesisir dan pulau-pulau kecil. Sehingga dengan materi yang didapat di Bogor dan Makassar, kita salurkan ketingkat bawah dalam hal ini Pokmaswas Kabupaten Buton. Tujuannya, agar Pokmaswas di Kabupaten Buton dapat memahami persoalan pengawasan dan bagaimana menjaga perairan dilaut, ” pungkasnya.







