DKP sultra Target 250 Bidang Sertifikat “ SEHAT “ Untuk Nelayan 2024

UfukNews. Com, KENDARI – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara ((DKP Sultra) menargetkan Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan “ SeHaT “ Nelayan kepada Kelompok Nelayan dibeberapa wilayah pesisir dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala Dinas DKP Sultra, La Ode Kardini, SE, MSi melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Yeni Buraera S.Pi.M.Si, mengatakan, keynote speaker kegiatan ini dilaksanakan bersama Kantor Badan Pertanahan (BPN) Wilayah Provinsi Sultra.

“ Sosialisasi Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan “ SeHaT “ Nelayan dilaksanakan oleh BPN setempat,” ujar Kepala Bidang Perikanan Tangkap Yeni Buraera.

Yeni menambahkan, tujuan dari pendataan sertifikat hak atas tanah nelayan yakni, untuk memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah, serta untuk menfasilitasi penyediaan aset yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha. Secara terintegrasi sehingga dapat mewujudan ini kita butuh dukungan dari instansi terkait.

“ Kepemilikan sertifikat tanah ini, merupakan salah satu bentuk pemberdayaan nelayan, bisa di pakai untuk akses produksi, akses pasar serta akses permodalan. Ini akan memberikan manfaat bagi nelayan, sehingga nelayan dapat membangun tempat tinggal dengan perasaam nyaman dan aman. Bisa  menetap permanen secara layak dan juga sehat, juga bisa menata kepemilikannya,” ungkapnya.

Adapun rencana usulan program pendataan bidang tanah sertifikat nelayan tahun 2024, kata Yeni sapaan akrab, saat ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara (DKP Sultra) telah  merencanakan sebanyak 250 Bidang tanah untuk nelayan.  Dimana, usulan ini akan dilaksanakan dalam kegiatan tahun 2025 mendatang.

“ Target usulan tersebut, akan diberikan kepada Kelompok Nelayan Di Kabupaten Buton Utara, sebanyak 100 Bidang tanah, Kabupaten Buton Selatan sebanyak 100 Bidang tanah, dan kabupaten Konawe Utara sebanayak 50 Bidang tanah. Sementara, untuk semester akhir tahun ini,  DKP Sultra akan menargetkan sebanyak 100 bidang tanah tambahan khusus di Kabupaten Muna, “ bebernya.

Sambungnya, usulan ini bersinergi dengan badan Reforma agraria PePres 86 Tahun 2018, hal tersebut bertujuan guna mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dalam rangka menciptakan keadilan dalam menangani sengketa dan konflik agrarian. Serta untuk menciptakan sumber kemakmuran, khususnya bagi para nelayan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

“ Aset ini nantinya akan kami lakukan untuk pendataan, identifikasi nelayan, dan juga penataan struktur penguasaan serta kepemilikan. Sehingga, melalui aset ini mereka bisa menjadikan modal usaha khususnya di bidang perikanan khususnya terhadap masyarakat nelayan yang tinggal dipesisir,” pungkasnya.

Untuk diketahui dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

 Dengan rahmat tuhan yang maha esa menteri agraria dan tata ruang/ kepala badan pertanahan nasional republik indonesia, Menimbang :

  1. bahwa bentuk dan isi sertipikat hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
  2. bahwa untuk menyesuaikan bentuk dan isi sertipikat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi informasi, telah ditetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional 2019, No.722 -2- Nomor 7 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Isi Sertipikat Hak Atas Tanah;
  3. bahwa dengan mempertimbangkan kesiapan data pendukung, sarana, dan prasarana serta teknologi informasi, perlu dilakukan penyesuaian kembali ketentuan mengenai bentuk dan isi sertipikat hak atas tanah yang diatur dalam Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
  3. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 18);
  4. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 21);
  5. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;

MEMUTUSKAN: Menetapkan : Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, diubah sebagai berikut:

  1. Di antara angka 12 dan angka 13 Pasal 1 ditambahkan 4 (empat) angka yakni angka 12a, angka 12b, angka 12c dan angka 12d, serta angka 13 sampai dengan angka 15 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1. Peta Dasar Teknik adalah peta yang memuat penyebaran titik-titik dasar teknik dalam cakupan wilayah tertentu.
  2. Gambar Ukur adalah dokumen tempat mencantumkan gambar suatu bidang tanah atau lebih dan situasi sekitarnya serta data hasil pengukuran bidang tanah baik berupa jarak, sudut, azimuth ataupun sudut jurusan.
  3. Pengukuran Bidang Tanah Secara Sistematik adalah proses pemastian letak batas bidang-bidang tanah yang terletak dalam satu atau beberapa desa/kelurahan atau bagian dari desa/kelurahan atau lebih dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah secara sistematik.
  4. Pengukuran Bidang Tanah Secara Sporadik adalah proses pemastian letak batas satu atau beberapa bidang tanah berdasarkan permohonan pemegang haknya atau calon pemegang hak baru yang letaknya saling berbatasan atau terpencar-pencar dalam satu desa/kelurahan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah secara sporadik.
  5. Pemetaan Bidang Tanah adalah kegiatan menggambarkan hasil pengukuran bidang tanah secara sistematik maupun sporadik dengan suatu metode tertentu pada media tertentu seperti lembaran kertas, drafting film atau media lainnya sehingga letak dan ukuran bidang tanahnya dapat diketahui dari media tempat pemetaan bidang tanah tersebut.
  6. Peta Bidang Tanah adalah hasil pemetaan 1 (satu) bidang tanah atau lebih pada lembaran kertas dengan suatu skala tertentu yang batas-batasnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan untuk pengumuman data fisik.
  7. Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) adalah tanda pengenal khusus yang diberikan untuk bidang tanah yang bersifat unik atau tunggal untuk setiap bidang tanah di seluruh Indonesia.
  8. Orde adalah peringkat titik-titik dasar teknik berdasarkan kerapatan dan ketelitian sehingga dapat dibedakan dalam 5 (lima) peringkat yaitu orde 0 sampai dengan 4 dan berfungsi sebagai titik ikat.
  9. Pemegang Hak adalah orang atau badan hukum yang mempunyai hak atas tanah, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun atau Hak Pengelolaan, atau nadzir dalam hal tanah wakaf, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar.
  10. Kuasa adalah orang atau badan hukum yang mendapat kuasa tertulis yang sah dari pemegang hak. 11. Pihak Yang Berkepentingan adalah pemegang hak dan pihak atau pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan mengenai bidang tanah.
  11. Warkah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut. 12a. Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing – masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. 12b. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. 12c. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 12d. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  12. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang.
  13. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di Provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
  14. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten/Kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *