UfukNews.Com, MUNA – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara (DKP Sultra) melaksanakan sosialisasi dan identifikasi lokasi penengelaman rumah ikan , kegiatan ini dilaksanakan di Dua Desa di kecamatan yakni di Desa Bontu – bontu dan Desa moasi Kecamatan Towea Di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Dinas DKP Sultra, La Ode Kardini, SE, MSi, melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Yeni Buraera S.Pi.M.Si, mengungkapkan, kegiatan pemberian rumah ikan dilakukan untuk menunjang keperlanjutan benih ikan diperairan khususnya di Kabupaten Muna. Modul ini, bermanfaat untuk menumbuhkan menambah komoditas ikan setempat serta menjaga benih dan juga biota laut lainnya.

“ Ada dua desa yang kami berikan bantuan rumah ikan kepada nelayan, yakni di Desa Bontu – bontu dan Desa moasi Kecamatan Towea Kabupaten Muna. Jadi rumah ikan ini bertujuan untuk mendukung keberlanjutan sumber daya ikan, ini diberikan khususnya bagi kelompok nelayan yang sudah terdaftar dan telah memiliki Kartu Nelayan dalam Data KUSUKA ,” Ungkap Kepala Bidang Perikanan Tangkap Yeni Buraera.
Sambungnya, untuk pemulihan sumber daya ikan yang berkelanjutan, Dinas Kelautan dan Perikanan Povinsi Sulawesi Tenggara (DKP Sultra), sebelumnya telah mengiditifikasi perairan yang spesifik khusus penenggelaman rumah ikan.
Adapun untuk syarat penempatan rumah ikan yakni harus memiliki kedalaman perairan maksimal 30 m (ideal 10-15 m), dengan dasar perairan landai. Selain itu wilayah habitat perairan yang mengalami degradasi, juga harus terhidar dari sedimentasi, serta syarat lainnya, harus bertempat di daerah padat tangkap atau lebih tangkap, dan area bebas dari alur pelayaran,”jelas Yeni.

Adapun pemberian rumah ikan tersebut lanjutnya, dilakukan karena melihat kondisi penurunan sumber daya ikan. Dimana, diakibatkan oleh dampak dari penangkapan ikan secara massif. Degradasi penurunan daya ikan juga di sebabkan, oleh hilangnya terumbu karang dan mangrove diperairan pesisir sekitarnya. Melalui bantuan rumah ikan rehabilitasi habitat perairan bisa terjaga secara berkelanjutan.
“ Ada 80 rumah ikan, yang sudah terdaftar di Kecamatan Towea, penempatan modul rumah ikan ini ditempatkan di perairan Desa Bontu – bontu 40 rumah ikan, dan Desa Moasi 40 modul rumah ikan. Kami beharab, rumah ikan ini bisa menambah investasi ikan bagi perairan setempat. Dengan adanya rumah ikan ini, warga nelayan tidak melakukan penangkapan ikan di sekitar area rumah ikan, jaraknya harus 200 meter,” tegasnya.

Sebelum menutup, Yeni menambahkan, tujuan pemberian rumah ikan untuk mendukung keberlanjutan sumber daya ikan agar tetap tersedia. Dimana, pihaknya menyediakan atraktor buatan, untuk tempat ikan berkumpul, memindahkan benihnya , sehingga diharapkan stok dan keanekaragaman sumberdaya ikan semakin meningkat.
“ Rumah ikan ini, dengan harapan besar, untuk meningkatkan hasil tangkapan ikan bagi nelayan sekitar,” pungkasnya.
Dilansir dalam laman Portal Informasi Indonesia (INDONESIA. GO.ID) membahas mengenai Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan (Kusuka) yang diterbitkan pada hari Jumat, 25 Oktober 2019
Kusuka merupakan bagian dari Satu Data KKP seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.
Data atau kejelasan informasi terkait profesi bisa membantu seseorang saat ingin mendapat bantuan atau ikut serta dalam program yang dicanangkan oleh pemerintah. Di samping itu, pemerintah pun, melalui berbagai instansi dan kementerian, juga terus menyosialisasikan bermacam program yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Begitu pula yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dalam rangka memberikan perlindungan, pemberdayaan pelaku usaha, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan, dan pendataan terhadap pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan (Kusuka).
Kusuka merupakan bagian dari Satu Data KKP seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.
Dalam hal ini, pelaku usaha kelautan dan perikanan sendiri adalah setiap orang atau korporasi yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir.
Fungsi Kartu Kusuka
- Sebagai identitas profesi pelaku usaha kelautan dan perikanan.
- Basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
- Pelayanan dan pembinaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
- Sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program satu data Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Manfaat Kartu Kusuka
- Memudahkan pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam mengakses transaksi online.
- Memudahkan akses pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan.
- Memudahkan dalam pengajuan asuransi nelayan.
Ruang Lingkup Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan
- Nelayan yang terdiri dari nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, dan nelayan pemilik.
- Pembudi daya ikan yang terdiri dari pembudi daya ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan.
- Petambak garam, yakni petambak kecil, penggarap tambak, dan pemilik tambak.
- Pengolah ikan
- Pemasar Perikanan
- Penyedia jasa pengiriman produk kelautan dan perikanan
Pemberlakuan Kartu Kusuka
Kartu Kusuka berlaku di seluruh Indonesia selama menjadi pelaku usaha kelautan dan perikanan dan diperpanjang setiap lima tahun.
Alasan Kartu Kusuka Dibutuhkan
Data identitas dari Kartu Kusuka digunakan sebagai database tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan yang dimanfaatkan kementerian untuk menentukan kebijakan terkait program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Informasi dalam Kartu Kusuka
Pada Kartu Kusuka, terdapat informasi-informasi sebagai berikut:
- Nama pelaku usaha
- Profesi pelaku usaha
- Alamat pelaku usaha
- Nomor Induk Kependudukan orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi
- Masa berlaku
- Kode QR Identitas dan informasi tambahan di kartu Kusuka:
- Tempat dan tanggal lahir perseorangan atau penanggung jawab korporasi
- Profesi tambahan pelaku usaha
- Tahun register
- Nomor telepon
- Sarana dan prasarana produksi yang digunakan
Cara Mendapatkan Kartu Kusuka
- Via Online
- Mendaftar pada situs https://satudata.kkp.go.id/.
- Menunggu proses administrasi dari administrator
- Via Offline
- Datang langsung ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota atau UPT di lokasi terdekat.
- Mengisi formulir permohonan penerbitan Kartu Kusuka.
- Menyiapkan fotokopi KTP orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi.
- Melampirkan surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk perseorangan.
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk korporasi.
- Masa berlaku Kartu Kusuka selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
- Seluruh proses permohonan penerbitan, perubahan, perpanjangan, dan penggantian kartu Kusuka tidak dikenakan biaya.







