Masyarakat Pemilik Lahan Talaga Raya Kecewa, PT. AHB Tidak Membayar Kompensasi Secara Penuh 

UfukNews. Com, BUTENG – Kecewa, jengkel dan merasa terabaikan, itulah yang dialami oleh pemilik lahan masyarakat Talaga Raya. Pasalnya, perusahaan tambang PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB) tidak membayarkan kompensasi ganti rugi lahan warga terdampak dan hanya membayarkan setengahnya dari kerugian masyarakat pemilik lahan di Talaga Raya. Dimana, kompensasi lahan warga Talaga Raya yang harus dibayarkan berjumlah 48 Hektare, namun hanya dibayarkan sebanyak 28 Hektare saja.

Dampak dari kekecewaan tersebut, Fron Perjuangan Rakyat (FPR) serta Front Gerakan Militansi Pemuda Sosialis Sulawesi Tenggara (FGMPS Sultra) dan pemilik lahan masyarakat talaga raya menyampaikan rasa kekecewaannya kepada pihak PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB) Sabtu (21/09/2024).

H. Awaludin salah satu pemilik tanah menilai, sudah ada unsur penipuan terhadap nota kesepahaman dan terjadi sabotase terhadap perjanjian yang harusnya sesuai perjanjian awal. Ini merupakan tindakan yang diduga disengaja, oleh pihak berwenang terkait pembebasan lahan masyarakat yang memperlihatkan pelanggaran serius terhadap UU No 3 Minerba Tahun 2020 & UU No 1 Tahun 1946

“Ini penipuan yang sangat terang – terangan. Saya di minta untuk menanda tangani nota kesepakatan, terkait pembebasan hak atas tanah yang di dalam isi dari pada nota kesepakatan semua sudah terbayarkan. Namun yang di bayarkan hanya sebahagian yakni sebanyak 28 Hektare dari total keseluruhan 48 Hektare. Padahal jelas – jelas itu tidak terjadi, beber H. Awaludin saat di konfirmasi, Sabtu, (21/9/2024).

Senada dengan hal itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Front Perjuangan Rakyat (FPR,) Fandi menjelaskan, hal ini menyinggung Pasal 385 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan yang melibatkan pengalihan hak atas tanah.

“Dalam permasalahan ini, pihak yang bertanggung jawab diduga telah dengan sengaja memanipulasi dokumen resmi untuk mensiasati pembayaran. Dimana, nota kesepakatan yang semestinya melindungi hak-hak pemilik tanah, justru digunakan sebagai alat untuk melakukan penipuan yang merugikan warga,” timpal Fandi

Diwaktu yang berbeda, Koordinator lapangan (Korlap) Front Gerakan Militansi Pemuda Sosialis Sulawesi Tenggara (FGMPS Sultra) Riswan menegaskan, Pasal 136 UU Minerba dengan jelas menyebutkan, bahwa perusahaan tambang wajib menyelesaikan kompensasi dan ganti rugi kepada pemilik lahan sebelum memulai eksplorasi. Namun, perusahaan ini dengan lancang melanggar aturan tersebut. Eksplorasi telah berjalan tanpa ada pembayaran yang diterima warga.

“Sampai saat ini, pihak perusahaan tambang yang terlibat belum memberikan pernyataan resmi. Meski demikian, kami GMPS & FPR beserta Masyarakat akan terus mengawal hal ini, serta mendesak pemerintah untuk segera bertindak tegas. Kami tidak akan diam, jika pemerintah tidak bertindak, kami akan membawa masalah ini ke pengadilan. Hak kami harus dipenuhi, tidak peduli seberapa besar perusahaan tambang itu,” Tegas Riswan.

Untuk diketahui, PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB) adalah perusahaan tambang nasional yang bergerak dalam pertambangan Nikel di daerah Kabaena Selatan dan Talaga Raya, Kabupaten Bombana Propinsi Sulawesi Tenggara yang mulai melakukan eksplorasi bijih Nikel pada tahun 2007.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *