UfukNews. Com, BUTENG – Masyarakat Talaga Raya resmi memberikan kuasa penuh kepada Front Perjuangan Rakyat (FPR) yang berkolaborasi dengan Front Gerakan Militansi Pemuda Sosialis Sulawesi Tenggara (GMPS Sultra) berinisial dan mendorong percepatan pembebasan lahan yang melibatkan PT AHB (Anugrah Harisma Barokah),(17/9/2024).
Ketua Front Perjuangan Rakyat (FPR) Fandi mengatakan, pihaknya telah menerima kuasa dari masyarakat Talaga Raya. Dimana, penyerahan kuasa ini dilakukan oleh warga Talaga Raya serta semua dokumen penting terkait hak mereka (Masyarakat). Kepercayaan tersebut, masyarakat Talaga Raya, memberikan pada Front Perjuangan Rakyat (FPR) dan Front Gerakan Militansi Pemuda Sosialis Sulawesi Tenggara (GMPS Sultra).
“Dalam momen bersejarah ini, perwakilan masyarakat berkumpul untuk menunjukkan solidaritas dan komitmen bersama dalam memperjuangkan hak mereka dalam hal ini masyarakat yang merasa terzalimi, ” ungkapnya. ungkap Fandi saat di temui, Selasa, (17/9/2024).
Fandi menegaskan, mereka (masyarakat) telah menyampaikan bahwa, kepercayaan penuh telah diberikan kepada FPR (Front Perjuangan Rakyat),
Senada dengan hal itu, Ketua Front Gerakan Militansi Pemuda Sosialis (GMPS Sultra) Riswan mengungkapkan, momen ini adalah sebagai bentuk kesadaran akan pentingnya perjuangan yang terorganisir dan terarah. Khususnya, dalam menghadapi perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah masyarakat Talaga Raya.
“Saat ini PT Anugrah Harisma Barokah (AHB), sudah mulai melakukan aktivitas penambangan. Namun hingga hari ini, pihak perusahaan belum menyelesaikan kewajibannya dalam memberikan ganti rugi lahan kepada masyarakat yang terdampak. Hal ini telah menimbulkan keresahan di kalangan warga Talaga Raya, yang merasa hak mereka atas lahan yang sah belum dipenuhi secara adil,” timpal Riswan.
Sementara itu, salah satu warga Talaga Raya, yang enggan di sebutkan nama nya menjelaskan, penyerahan kuasa ini diharapkan menjadi titik awal bagi penyelesaian berbagai permasalahan yang selama ini dirasakan masyarakat akibat aktivitas perusahaan tambang PT AHB. Dengan adanya keterlibatan FPR dan Front GMPS Sultra.
” Warga berharap, proses pembebasan lahan dan ganti rugi dapat berjalan dengan adil serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah langkah penting bagi kami, masyarakat Talaga Raya, dalam memperjuangkan hak atas tanah yang sudah sekian lama kami kelola. Kami berharap FPR Front GMPS SULTRA dapat mengawal proses ini hingga tuntas dan mengutamakan kepentingan warga,” tutupnya.







