UfukNews. Com, KENDARI – Mantan Bupati Bombana dua periode H. Tafdil namanya ikut terlibat terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Very Important Person (VIP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bombana.
Mantan Bupati dua priode ini, beberapa hari lalu telah dimintai keterangan oleh penyelidik Ditreskrimsus Polda Sultra sebagai saksi. Di mana pemeriksaan itu, merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengusut tuntas indikasi penyimpangan anggaran dalam proyek yang didanai oleh APBD Bombana tersebut.
Saat ditemui, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus, AKBP Rico Fernanda mengatakan, mantan Bupati Bombana tersebut, diperiksa oleh penyidik baru satu kali.
“Baru sekali,” ujarnya saat ditemui diruangan kerjanya, Rabu (2/10/2024).
Rico mengungkapkan, terkait kedepannya bakal dilakukannya lagi pemanggilan terhdap mantan Bupati Bomban ini, Ia belum bisa memastikan mengingat kasus ini masih sementara berproses. Sehingga semua kemungkinan bisa saja terjadi.
“Perkara ini masih berporses, kita belum bisa mengatakan dia akan dipanggil dan tidak dipanggil kembali. Ini masih berproses, jadi semua kemungkinannya ada. Intinya siapa yang terlibat pasti kita tindaklanjuti, dan tidak lihat siapa orangnya, akan tetapi siapa yang terlibat pasti kita tindaklanjuti,” terangnya.
Terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung VIP di RSUD Bombana, sambungnya, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi kurang lebih 20 orang, termasuk dengan mantan Bupati Bombana.
“Mungkin sekitar di atas 20an orang, sejauh ini, kami telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus tersebut, ” imbuhnya.
Ia menambahkan, untuk berkas perkara diketahui telah masukkan ke Kejati Sultra, namun di 28 September 2024 lalu, berkas tersebut dikembalikan ke Polda Sultra karena dianggap belum lengkap oleh jaksa. Dimana, pihak Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, telah melakukan dua kali perbaikan berkas untuk memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa Kejati Sultra.
” Berkas tersebut telah dimasukkan kembali ke Kejati Sultra setelah dilakukannya perbaikan dan sudah selesai. Karena semuanya sudah selesai, tinggal dari jaksanya,” pungkasnya. (Rls)







