UfukNews. Com, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan penandatangan kesepakatan bersama dengan pemerintah kabupaten/kota tentang optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak daerah, Selasa (15/10/2024).
Tidak hanya optimalisasi PAD sektor pajak, di momen itu juga diadakan penandatanganan tentang sinergi pemungutan opsen pajak daerah.
Selain itu, ada penandatanganan kesepakatan pertukaran data objek dan subjek daerah antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra dan kabupaten/kota.
Giat yang dilaksanakan di aula ruang pola kantor Gubernur Sultra itu, di hadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Dr. Andap Budhi Revianto.

Ditemui usai penandatanganan kesepakatan bersama, Kepala Bapenda Sultra, Mujahiddin SPd, SH, MH menyampaikan bahwa kegiatan pada hari ini, dilakukan dalam rangka kesatuan data. Sehingga, nantinya dengan hal itu, antara Pemprov Sultra dan Pemerintah Kabupaten/Kota sudah satu data.
“Kami secara operasional melakukan kerjasama dan menindaklanjuti sesuai yang tercantum dalam MoU dengan Kabupaten Kota,” kata Mujahiddin.
Mujahiddin menjelaskan, kesepakatan yang telah ditandatangani tersebut, akan berlaku selama 3 (tiga) tahun kedepan. Terkait minimnya pembayaran pajak kendaraan bermotor, pihaknya akan menyiapkan data, kemudian berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten kota untuk diverifikasi bersama.

“Karena jangan sampai kendaraannya sudah tidak ada namun masih terdata,” ungkapnya.
Sambungnya, pihaknya melalui unit pelayanan teknis telah menyiapkan data-data pajak kendaraan, untuk dikoordinasikan dengan Bapenda kabupaten kota.
“Prinsip pajak itu adalah kepatuhan, lain halnya dengan retribusi. Sehingga kalau masyarakat sadari, pajak itu adalah kewajiban dan juga untuk kegiatan pembangunan,” sebutnya.

Sebelum menutup, Ia menekankan kepada tiap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk segera mengirimkan data kendaraan dinas ke pemda masing-masing.
“Insya Allah tahun ini akan dikirim,” singkatnya







