Pengacara Korban, Terus Kawal Kasus Pembunuhan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari 

UfukNews. Com, KENDARI – Pengacara korban, akan selalu melakukan pengawalan terhadap kasus pembunuhan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari. Hal tersebut diungkapkan oleh salahsatu pengacara Korban La Ode Sirlan SH, saat ditemui (18/10/2024).

La Ode Sirlan SH sebagai pengacara Korban menjelaskan, saat ini Kepolisian Resor (Polres) Kota Kendari telah mengamankan empat (4) orang tersangka, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap mahasiswa akhir Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari. Dimana, selanjutnya Polresta Kendari, melakukan pengembangan dan memeriksa saksi-saksi lainnya.

” Diketahui, saat ditemukan kondisi korban sangat tragis dan memprihatinkan. Dimana, ditubuh korban ditemukan sejumlah luka, yakni dibagian kepala dan leher. Dengan adanya barang bukti dan benda tumpul lainnya, ” imbuhnya.

 

Kata La Ode Sirlan, pihaknya menduga, pembunuhan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari tersebut, direncanakan dengan sangat rapi. Karena ketika di temukan, kondisi korban penuh dengan luka-luka dan sayatan dibagian leher serta terdapat hantaman benda tumpul .

” Sebelumnya, korban yang merupakan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari tersebut, di temukan tewas di jalan KS Tubun, Kelurahan Baruga , kecamatan Baruga Kota Kendari pada Jum’at (4/10). Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, untuk mengidentifikasi apa motif pembunuhan terhadap Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari tersebut, ” harapnya.

La Ode Sirlan sebagai pengacara Korban dan mewakili keluarga korban, meminta kepada pihak kepolisian agar lebih transparan dalam dalam menangani kasus pembunuhan yang dialami oleh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari. Sehingga seseorang yang diduga merencanakan, memutuskan dan melakukan Pembunuhan terhadap korban, harus mendapatkan ganjaran yg setimpal, sesuai dengan Pasal 340 dan 338 KUHAP yakni menghilangkan nyawa seseorang.

” Kami akan selalu memberikan pengawalan yang terus menerus seera mengawal secara keseluruhan proses kasus ini, yakni sejak dari proses penyidikan, sampai dengan kasus ini bergulir di meja Persidangan, ” tegas La Ode Sirlan ditemani Sarifudin Lhu SH yang juga merupakan mantan aktivis yang selalu memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *