UfukNews. Com, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dan badan usaha, untuk segera melakukan pembayaran pajak tepat waktu. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin SPd, SH. MH saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/10/2024).
” Pembayaran pajak dilakukan, agar tidak sampai terkena denda, hingga bisa dilakukan penghapusan data kendaraan. Saya meminta kepada seluruh wajib pajak, untuk membayar tepat waktu. Mari kita berbondong-bondong membayar pajak, agar kendaraan aman bisa beroperasi, data kendaraan semakin baik,” ujar Mujahidin.

Tidak hanya kendaraan bermotor, kata Mujahidin, pembayaran pajak harus juga dilakukan untuk pembangunan. Sebab, dengan iuran pajak yang maksimal itu, Bumi Anoa lebih maju dan sejahterah.
Mujahidin membantah beredarnya informasi tentang rencana program pemutihan. Sebab dalam Perda Nomor 2 yang baru saja disahkan, tidak ada lagi namanya pemutihan. Kecuali, pemberian insentif untuk kendaraan dan badan usaha.

” Insentif tersebut, berupa keringanan iuran pajak, sesuai amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, skema pemberian keringanan tersebut, berupa penghapusan piutang, pengurangan denda pajak dan penghapusan sanksi adiministrasi yang masih dalam proses penelaahan dan pengkajian sesuai regulasi yang berlaku, ” tegasnya.
Sambungnya, untuk hasil telaah tentang pemberian keringanan membayar pajak, akan diajukan ke Pj gubernur untuk memperoleh petunjuk dan arahan.
” Tidakada pemutihan pajak. Sebab bertentangan dengan regulasi yang ada. Jadi tidak usah tunggu pemutihan, mari kita bayar pajak,” terang Mujahidin sembari menutup percakapan.
Untuk di Ketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 menjelaskan tentang Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup berbagai aspek pengelolaan Pajak dan Retribusi, khususnya pelaksanaan Pemungutan antara lain pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan Pajak, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak dan Retribusi, keberatan, gugatan, penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Kepala Daerah, dan pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara Pemungutan Pajak dan Retribusi. Selain itu, PP ini juga mengatur mengenai pelaksanaan bagi hasil Pajak dan penerimaan Pajak yang diarahkan penggunaannya. Sejalan dengan kebijakan Pajak dan Retribusi dalam Undang-Undang,







