UfukNews. Com, KENDARI – Menanggapi adanya persoalan informasi yang berkembang dimedia dan masyarakat terkait adanya issu pergantian pejabat (Pj) Bupati Selatan, Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulawesi Tenggara Muliadi S. ST menjelaskan, jika sudah ada pelaksanaan pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan Pejabat (Pj) Bupati Buton Selatan yang baru, maka secara otomatis Pj. Bupati yang lama akan berhenti dengan sendirinya.
” Untuk Pj. Bupati Busel sebelumnya (Parinringi) kan itu pengangkatannya melalui Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selama satu tahun. Namun akan tergantikan dengan sendirinya jika Pj. Bupati yang baru sudah dilantik dan diambil sumpah jabatannya, “terang pria yang akrab disapa Muliadi.
Kata Muliadi, biasanya bila terjadi pergantian, bilamana ada evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, namun tidak serta merta langsung berhenti.
” Nantinya bila sudah dilakukan pelantikan dan diambil sumpahnya PJ. Bupati Busel yang baru, maka secara otomatis Pj Bupati yang lama akan berhenti dan digantikan dengan PJ. Bupati Busel yang baru itu merupakan aturannya, ” ulas Muliadi.
Sambungnya, sebenarnya ini tidak perlu menjadi persoalan yang berkepanjangan. Karena semua mengikuti regulasi dan aturan yang ada.

“Pejabat (Pj) bupati ini kan, ketika sudah berlaku atau sudah bisa dikatakan Pejabat jika sudah diambil sumpahnya serta sudah dilantik, jika belum diambil sumpah dan janjinya berarti dia belum bisa jadi pejabat. begitu juga Pj. Bupati atau pejabat lainnya, jika belum ada pejabat baru yang diambil sumpahnya berarti belum bisa dikatakan Pejabat. Untuk pelantikan Pejabat (Pj) memang harus secepatnya, apalagi SK pergantian tersebut sudah beredar dimedia dan ditengah masyarakat”. pungkasnya.







