BPKAD Sultra Dorong OPD Maksimalkan Penggunaan KKPD

UfukNews. Com, KENDARI – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya meningkatkan perannya sebagai bendahara umum daerah. Salah satu langkah yang dilakukan BPKAD Pemprov Sultra pada tahun 2024 ini dengan mendorong dan memaksimalkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

BPKAD Pemprov Sultra mendorong pemaksimalan penggunaan KKPD di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sultra. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (BPKAD Sultra) melalui Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Pemprov Sultra Muh. Ilyas Abibu SE. MDM, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Sultra Isnawati saat ditemui di ruang kerjanya kepada awak media Ufuknews. com.

Isnawati mengungkapkan, hingga pertengahan bulan November 2024, sudah 17 organisasi perangkat daerah lingkup Pemprov Sultra yang sudah menerima Kartu Kredit Pemerintah Daerah.

“Sampai November 2024 sudah ada 17 dari 40 OPD yang diberikan kartu ini (KKPD) kepada mereka,” terang Isnawati.

Ia menjelaskan, saat ini organisasi perangkat daerah yang sudah mendapat KKPD ini masing-masing dipegang oleh satu orang di setiap OPD.

“Dalam aturan setiap OPD bisa dua kartu yang dipegang dua orang untuk setiap OPD, tapi kita putuskan satu saja dulu yang pegang dan penggunaannya berkoordinasi dengan bendahara di OPD masing-masing,” jelasnya.

Ia menguraikan, KKPD merupakan kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan kepada APBD. Dalam hal ini kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit KKPD dan OPD berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran, pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

” Jika sebelumnya, setiap bendahara OPD langsung menerima anggaran untuk operasional maka dengan adanya KKPD ini anggaran yang diberikan menjadi terbagi.
Pada awal tahun kan, sudah dibagi uang persediaan di masing-masing OPD yang sebelumnya 100 persen diberikan. Sekarang dibagi dua berdasarkan aturan untuk pemanfaatan KKPD dengan persentase 30 per 70 atau 40 per 60. Jadi 30 persen atau 40 persen non-tunai dan 70 atau 60 persen tunai diberikan untuk operasional masing-masing OPD,” sambungnya.

Kata Isnawati, peruntukkan KKPD ini sudah ditentukan aturannya, sehingga setiap OPD tak bisa mengeluarkan anggaran yang tak sesuai peruntukkannya.

“Untuk sementara ini yang dibiayai itu perjalanan dinas terkait pembelian tiket pesawat, bayar penginapan, jadi tinggal gesek untuk membayarnya,” jelas Isnawati.

Sambungnya, untuk saat ini pihaknya baru melakukan pembayaran sebatas itu karena masih mendalami aturan penggunaan KKPD secara menyeluruh.

“Untuk uang saku belum bisa digunakan, termasuk untuk barang dan jasa juga belum bisa langsung digunakan, tapi nanti sudah bisa digunakan. Hanya memang untuk awal penggunaan KKPD ini masih kami pelajari secara menyeluruh caa penggunaan dan pertanggungjawabannya,” terangnya.

Dari 17 organisasi perangkat daerah yang sudah menerima KKPD, ia mengungkapkan, OPD yang belum menerima dikarenakan dokumen kelengkapan yang diminta bank belum dipenuhi.

“OPD lain memang belum diberikan karena mereka belum melengkapi dokumen yang diminta bank tempat kerjasama. Selain itu mereka juga masih menunggu bimtek terkait penggunaan dan pertanggungjawaban KKPD ini,” jelasnya.

Isnawati menambahkan, selain kepada OPD lingkup Pemprov Sultra, pihaknya juga terus mendorong dan mengarahkan pemerintah kota dan kabupaten dalam wilayah Sultra untuk penerapan KKPD ini.

“Pemerintah Provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat juga terus mengarahkan pemkab dan pemkot untuk penerapan KKPD ini. Beberapa daerah sudah melakukan, karena ini memang juga sering menjadi bahan evaluasi Kemendagri terkait pemanfaatan digitalisasi,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *