Ketua LBPP-Sultra, Beri Keterangan Atas Dugaan Penyebaran Berita Hoax ke Polres Baubau

Foto Ketua lembaga barisan pemuda perjuangan sultra (LBPP-Sultra), muhammad Alfitara j, S. H saat memberikan kesaksian di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau 

UfukNews. Com, BAUBAU – Pada hari ini tanggal 8 Januari 2026, Ketua lembaga barisan pemuda perjuangan sultra (LBPP-Sultra), muhammad Alfitara j, S. H. resmi di panggil Sat Reskrim Polres Baubau, untuk di mintai keterangan atas laporan Dugaan Penyebaran informasi tidak benar (Hoax), yang di beritakan ketua lembaga Pemantauan Kebijakan Publik (LPKP) Laode Tuangge di beberapa media online pada tanggal 17 Oktober 2025 lalu.

Saat memberikan dikonfirmasi Ketua lembaga barisan pemuda perjuangan sultra (LBPP-Sultra) muhammad alfitra j, S. H., menjelaskan, hari ini Ia mendatangi Sat Reskrim Polres Baubau untuk menerangkan kronologis permasalahan yang di laporkannya. Dimana, laporan tersebut, mengenai berita tidak benar (Hoax) dan tidak berdasar atas berita yang di muat di beberapa media yang di bahas oleh Laode tuangge ke pihak penyidik Sat Reskrim Pores Baubau.

“Terkait pemberitaan dibeberapa media yang di bicarakan laode tuangge, mengenai dugaan praktek pengaturan poyek di lingkup pemerintahan kabupaten Buton Selatan, itu tidak benar dan merupakan berita tidak mendasar alias Hoax, tegas Muhammad Alfitra j.

menurut muhammad alfitra j, setelah membaca informasi yang di muat dibeberapa media online, tetang adanya kongkalikong pengaturan proyek yang melibatkan Bupati Buton Selatan dan anaknya, ini tidak sesuai dengan fakta lapangan. Apalagi, informasi ini berasal dari salah satu LSM yang dimana di isukan oleh Laode Tuangge.

“Saya merasa terpanggil untuk menanggapinya pemberitaan tersebut, di karenakan sangat meresakan publik dan berpotensi pada dugaan tindak pidana penyebaran berita hoax,”timpalnya.

Pria yang akrab disapa alfitra menerangkan, di Sat Reskrim-Polres Baubau terkait laporan ke KPK telah di tolak, karena laporan tersebut belum memenuhi persyaratan. Sebagaimana jawaban balasan dari Pimpinan Deputi Bidang Informasi dan data KPK dengan Nomor:5/4957/PM.00.00/3035/10/2025,tanggal 27 Oktober 2025.

“Dengan adanya laporan yang direlease dibeberapa media online di Sultra, seakan-akan laporannya tersebut benar kongkalikong tentang proyek yang melibatkan Bupati Buton Selatan. Padahal itu merupakan pernyataan yang tidak benar, dan tidak mempunyai dasar dengan adanya pemberitaan ini,”jelasnya alfitra.

Oleh karena itu, Alfitra menambahkan, pada kamis 8 januari 2026, Ia telah di mintai keterangan tentang laporan pengaduan dugaan tindak pidana penyebaran berita hoax pada hari Senin 17 November 2026 di Sat Reskrim-Polres Baubau. Sebagaimana diatur dalam pasal 28 Ayat 3 UU ITE. (Rls)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *