Penentuan Pemenang Tender Paket Pembangunan Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende, di Soal

UfukNews. Com, KENDARI – Direktur PT Citra Karya Agung, Pandi Atu, mempersoalkan proses penetapan penyedia dalam tender paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende, Sulawesi Tenggara (Sultra). Perusahaannya yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang tender peringkat pertama mengaku belum memperoleh kepastian terkait penunjukan penyedia dan kelanjutan kontrak pekerjaan.

Pandi menduga terdapat kejanggalan dalam proses setelah penetapan pemenang. Pasalnya, berdasarkan hasil pemilihan, PT Citra Karya Agung bersama PT Nurfita Karya Mandiri dalam kerja sama operasi (KSO) ditetapkan sebagai pemenang, tetapi menurut keterangannya, pekerjaan kemudian diarahkan kepada PT Boriandy Putra yang berada di peringkat ketiga.

“Perusahaan kami sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang tender dengan peringkat pertama. Namun, setelah masa sanggah berakhir, tidak ada tindak lanjut terkait penunjukan penyedia maupun kontrak. Kami justru memperoleh informasi bahwa pekerjaan diberikan kepada perusahaan yang berada di peringkat ketiga,” ujar Pandi saat diwawancarai, Senin (12/10/2026).

Berdasarkan dokumen yang dimiliki perusahaan, penetapan pemenang tercantum dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor 08/P.045/CKBKTR/SARPRAS.KOT.LAKIDENDE/2026 tertanggal 19 September 2026. Dokumen tersebut menyebut Kelompok Kerja Pemilihan PBJP 045 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan PT Citra Karya Agung–PT Nurfita Karya Mandiri, KSO sebagai pemenang tender.

Dalam keterangannya, Pandi menyebut nilai penawaran perusahaannya sebesar Rp31,6 miliar, dari anggaran yang disebut mencapai Rp35 miliar.

Adapun urutan peserta yang disampaikan Pandi menempatkan PT Citra Karya Agung pada posisi pertama, PT Nurfita Karya Mandiri sebagai pemenang cadangan pertama, dan PT Boriandy Putra sebagai pemenang cadangan kedua yang kemudian disebut memperoleh pekerjaan tersebut.

Dua Kali Bersurat, Belum Mendapat Kepastian

Upaya meminta penjelasan secara administratif telah dilakukan melalui surat kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam surat tertanggal 5 Oktober 2026, PT Citra Karya Agung–PT Nurfita Karya Mandiri, KSO meminta informasi mengenai jadwal Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan penandatanganan kontrak.

Surat tersebut merujuk pada berakhirnya masa sanggah pada 25 September 2026. Perusahaan menyatakan belum menerima informasi maupun jadwal resmi mengenai tahapan penunjukan penyedia dan kontrak, meskipun tahapan tersebut semestinya telah berjalan berdasarkan jadwal pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Persoalan waktu juga menjadi perhatian perusahaan. Dalam surat itu disebutkan, masa pelaksanaan pekerjaan secara normal berlangsung selama 90 hari kalender. Namun, pada 5 Oktober 2026, perusahaan memperkirakan waktu efektif yang tersisa hanya 85 hari kalender.

Karena itu, perusahaan meminta kepastian jadwal agar dapat menyiapkan sumber daya dan mobilisasi untuk pelaksanaan pekerjaan.

Permintaan klarifikasi kembali disampaikan melalui surat Nomor 007/P/PT.CIKARA-NKM,KSO/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026. Kali ini, perusahaan secara khusus meminta penjelasan mengenai status hasil pemilihan dan tahapan penunjukan penyedia.

Dalam surat tersebut, perusahaan meminta konfirmasi apakah masih tercatat sebagai pemenang. Jika terjadi perubahan penetapan, perusahaan meminta penjelasan mengenai tanggal dan dasar administrasinya, termasuk apakah telah dilakukan reviu, evaluasi ulang, atau proses lain yang memengaruhi hasil pemilihan.

Perusahaan juga meminta informasi apakah SPPBJ telah diterbitkan kepada peserta lain, berikut nomor, tanggal, dan status proses kontraknya sesuai informasi yang dapat diberikan kepada peserta.

Surat itu turut meminta penjelasan tertulis apabila terdapat dokumen atau persyaratan yang masih harus dipenuhi oleh perusahaan.

Menurut Pandi, hingga wawancara berlangsung, pihaknya belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dasar perubahan status pemenang maupun alasan tidak dilanjutkannya proses kontrak.

Pertanyakan Dasar Perubahan Pemenang

Pandi menilai, apabila terdapat kekeliruan dalam evaluasi atau persoalan kelengkapan dokumen, pihak berwenang harus menjelaskan dasar keputusan tersebut dan menindaklanjutinya melalui mekanisme pengadaan yang berlaku.

Ia mempertanyakan keputusan yang menurut keterangannya berujung pada penunjukan peserta peringkat ketiga, sementara masih terdapat peserta pada posisi cadangan pertama.

“Kalau memang ada kesalahan dalam evaluasi atau kekurangan dokumen, harus dijelaskan secara substansial. Kami perlu mengetahui apa yang menjadi dasar keputusan tersebut. Mekanisme pengadaan harus dijalankan sesuai ketentuan, bukan tanpa penjelasan yang memadai,” tegasnya.

Pandi juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai kemungkinan adanya dokumen penunjukan penyedia kepada peserta lain. Namun, dalam surat tertanggal 8 Oktober, perusahaan menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat diverifikasi dan meminta konfirmasi resmi dari PPK.

Ia turut menyampaikan dugaan bahwa proses penetapan pemenang mengarah kepada perusahaan tertentu, termasuk informasi yang mengaitkan keputusan tersebut dengan arahan gubernur. Dugaan itu belum terverifikasi dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Diduga Ada Skema Pengkondisian Pemenang Tender

Pandi Atu menduga terdapat skema yang sejak awal mengarah pada penetapan perusahaan tertentu sebagai pemenang tender proyek pembangunan sarana dan prasarana Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende.

Dugaan itu muncul setelah PT Citra Karya Agung–PT Nurfita Karya Mandiri, KSO ditetapkan sebagai pemenang oleh Kelompok Kerja Pemilihan, tetapi menurut Pandi, proses tersebut tidak berlanjut ke tahap penunjukan penyedia dan penandatanganan kontrak.

Ia menduga hasil pemilihan di tingkat Pokja kemudian dipersoalkan pada tahap berikutnya, sehingga perusahaan yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang tidak memperoleh kepastian untuk melanjutkan pekerjaan.

“Kalau kita melihat rangkaian prosesnya, kami menduga ada skema yang sudah disiapkan sejak awal. Perusahaan kami dimenangkan terlebih dahulu di tingkat Pokja, tetapi kemudian dijatuhkan pada tahap berikutnya dengan alasan yang sampai sekarang belum dijelaskan secara substansial,” ungkap Pandi.

Menurutnya, apabila memang ditemukan kekeliruan dalam proses evaluasi, pihak berwenang semestinya menyampaikan hasil peninjauan secara transparan dan menindaklanjutinya melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pandi juga mempertanyakan mengapa PT Boriandy Putra, yang disebutnya berada di peringkat ketiga, justru memperoleh pekerjaan tersebut, sementara masih terdapat peserta yang menempati posisi cadangan pertama.

Ia menilai rangkaian keputusan itu perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses pemilihan penyedia.

Soroti Aktivitas di Lapangan

Selain mempersoalkan proses administrasi, Pandi mengaku memperoleh informasi mengenai aktivitas di lokasi pekerjaan yang disebut melibatkan PT Boriandy Putra.

Ia mempertanyakan dasar pelaksanaan aktivitas tersebut apabila kontrak pekerjaan memang belum ditandatangani. Karena itu, ia meminta pihak terkait menjelaskan status penunjukan penyedia dan legalitas pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Yang kami pertanyakan, aktivitas di lapangan sudah ada, sementara menurut informasi yang kami miliki, kontraknya belum ada. Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses pengadaan,” katanya.

Meski demikian, status kontrak dan dasar pelaksanaan aktivitas di lapangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak dinas terkait dan PT Boriandy Putra.

Siapkan Langkah Hukum

Pandi menegaskan, PT Citra Karya Agung akan menempuh langkah hukum apabila persoalan tersebut tidak memperoleh kejelasan. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk memperjuangkan kepentingan perusahaan sekaligus meminta kepastian atas proses pengadaan yang dipersoalkan.

Ia juga menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting dalam menjaga akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama ketika terdapat perubahan status pemenang setelah proses pemilihan berlangsung.

“Kami akan mengambil langkah hukum karena ini menyangkut kepentingan korporasi dan hak perusahaan. Kami meminta agar seluruh proses dijelaskan secara terbuka dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pandi berharap KPA, PPK, serta pihak terkait memberikan penjelasan resmi mengenai status hasil pemilihan, dasar perubahan penetapan pemenang jika memang terjadi, serta tahapan penerbitan SPPBJ dan penandatanganan kontrak.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dasar perubahan penetapan pemenang, status resmi kontrak, dan alasan penunjukan PT Boriandy Putra masih memerlukan konfirmasi dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara serta pihak-pihak terkait.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *