Aniaya Bocah 10 Tahun, Kapolres Baubau Tegaskan Akan Proses Oknum Polisi

(Gambar Ilustrasi )

UfukNews. Com, BAUBAU – Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menegaskan, pihaknya akan memproses oknum Polisi yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap bocah 10 tahun. Oknum Polisi tersebut berinisial ( FZ ) dan diduga telah menganiaya HK, seorang bocah berumur 10 tahun. Penganiayaan tersebut bermula, dari kemarahan FZ oknum Polisi pasca mobilnya diserempet oleh bocah tersebut.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, aksi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi ( FZ )tersebut terekam kamera cctv dan sempat viral di beberapa media sosial. Dengan Lokasi kejadian di lorong Kuda putih, Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Senin (18/4/2022).

” Kami akan menindak memberikan tindakn tegas perbuatan dari petugas kepolisian yang diduga telah menganiaya korban, (HK) bocah 10 tahun. Saya tidak akan tebang pilih dan akan amankan terduga pelaku. Meskipun yang bersangkutan anggota Polri, tetap akan saya tindak tegas sesuai prosedur, ” tegasnya. (19/4/2022).

Kata Erwin Pratomo, awalnya HK (10) korban tidak sengaja menyerempet mobil terduga oknum polisi ( FZ ). Dengan adanya kejadian tersebut, kemudian, hal itu memicu terjadinya penganiayaan dari terduga pelaku.

” Kami akan bertanggung jawab sepenuhnya atas penyembuhan korban HK (10). Kita sampaikan pada keluarga korban, bahwa kita akan berikan hak-hak korban. Dan kita akan tangani sebaik-baiknya, sampai pulih serta sampai tuntas,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *