Polisi Kembali Menangkap Pelaku Pencurian Hp

UfukNews. Com, BAUBAU – Setelah sebelumnya Polsek Murhum berhasil menangkap pelaku pencurian Hp yang terjadi di jalan Waode Wau, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau,(23/4/2022). Selang beberapa jam dihari yang sama, Tim Resmob Polsek Wolio, berhasil membekuk pelaku kasus Pencurian (HP). yang bertempat di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Baubau, dengan jumlah barang bukti sebanyak empat (4) unit HP.

Pencurian hp ini, terjadi pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021, kurang lebih pukul 06.00 WITA, yang bertempat di Kilo 4, Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Bacaan Lainnya

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, melalui Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Abdul Rahmad menjelaskan, pelaku atau Pencuri Hp berhasil diamankan Tim Resmob Polsek Wolio, pada hari Sabtu tanggal 23/4/2022, yang bertempat di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Baubau, dengan jumlah barang bukti sebanyak empat (4) unit HP.

” Terkait tiga (3) unit HP yang belum terindentifikasi pemiliknya. Saat ini, Polsek Wolio masih melakukan penelusuran terhadap beberapa aduan yang sudah masuk , serta mengidentifikasi identitas korban, ” bebernya (24/4/2022).

Sambungnya, saat ini tersangka (pelaku) telah di amankan di Polsek Wolio Polres Baubau, guna proses hukum lebih lanjut.

” Polsek Wolio saat ini sedang melakukan penyelidikan tempatbperkara (TP) Pencurian sampai di wilayah Kabupaten Buton, karena disinyalir pelaku melakukan penjualan HP hingga di daerah tersebut, (Kabupaten Buton), ” bebernya.

Iptu Abdul Rahmad menambahkan, dengan tertangkapnya pelaku pencurian tersebut, pelaku di jerat dengan pasal 362 ayat (1) KUHP serta Ancaman hukuman lima (5 ) tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *