UfukNews. Com, BAUBAU – Seorang Pemuda beriinisial DWR (20), tanpa perlawanan berhasil diamankan oleh Polres Baubau. Ia ditangkap polisi karena diduga telah melakukan tindak Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap bocah 12 tahun pada (20/4/ 2022) didepan Kantor Camat Wolio, Kelurahan Wangkanapi.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo melalui Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Abdul Rahmad menerangkan, kejadian Curas tersebut, terjadi pada 20 April lalu bertempat di depan Kantor Camat Wolio, Kelurahan Wangkanapi. Saat menjalankan aksinya, DWR mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan berhasil mengambil Hp korbannya.
“Awalnya korban sedang duduk-duduk bersama temannya di depan Ruko, depan Kantor Camat Wolio. Tidak lama kemudian, datang orang yang tidak di kenal (OTK) dengan menggunakan sepeda motor beat warna hitam, langsung turun dari motornya dengan memegang parang, ” ulasnya.
Lanjutnya, melihat orang tersebut, teman-teman korban langsung lari dari tempat tersebut, ada pun korban langsung mundur kebelakang. Karena merasa takut, akhirnya korban langsung menyerahkan Handphone (Hp) miliknya.
” Berdasarkan interogasi saat diperiksa, terduga pelaku DWR menjalankam aksinya bersama rekannya berinisial SY (17) yang sebelumnya telah diamankan oleh Polsek Sorawolio karena ditemukan memiliki senjata tajam, ” bebernya.
Iptu Abdul Rahmad menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Baubau berdasarkan LP / 63 / IV / 2022 / Sultra / Res. Baubau, tanggal 28 April 2022, dengan barang bukti Hp dan sebeilah parang.
” Dengan kejadian ini, pelaku akan diancam berdasarkan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara, ” tutupnya.







