BOM Kepton : Tindakan Gubernur Sultra dan Pj. Sekda Sudah Tepat

Foto : Sekjend Barisan Orator masyarakat Kepulauan Buton (BOM Kepton) Laode Tazrufin

UfukNews. Com, BAUBAU- Tindakan Gubernur Sultra H. Ali Mazi SH bersama Pj. Sekda Sultra Drs. Asrun Lio, M.Hum, PhD, sudah tepat, karena dengan tidak diakomodirnya usulan Gubernur tersebut itu telah menunjukan bahwa Mendagri tidak menjalankan Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), hal tersebut disampaikan oleh Sekjend Barisan Orator masyarakat Kepulauan Buton (BOM Kepton) Laode Tazrufin, dalam pesan WA nya (22/5/2022).

Bacaan Lainnya

” Sehingga berpotensi Putusan Mendagri tersebut, menjadikan contoh yang kurang baik di tengah masyarakat Hukum Indonesia. Apalagi Gubernur berdasarkan Pasal 38 UU Pasar 38 UU 23 Tahun 2014 merupakan Perwakilan Pemerintah Pusat, ” jelas pria yang akrab disapa Aping.

Lanjutnya, BOM KEPTON mengapresiasi langkah yang di ambil oleh Plt.Sekda provinsi Sulawesi Tenggara Drs. Asrun Lio, M. Hum, PhD, terkait penundaan atau pembatalan Pelantikan Pj Buton Selatan dan Muna Barat.

” Terlepas adanya kejanggalan dalam SK yang dikeluarkan oleh Kemendagri, Kami menilai SK yang dikeluarkan oleh Kemendagri tanpa mempertimbangkan usulan dari Gubernur Sultra itu sangat mencederai amanat Pasal 38 UU 23 Tahun 2014. Dimana, membahas tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Gubernur merupakan Perwakilan Pemerintah Pusat, ” tandasnya.

Sambung Aping, terkhusus Pj. Buton Selatan yang merupakan ipar dari Laode Arusani, menimbulkan Polemik ditengah masyarakat. Sebab dengan hadirnya SK Pj. Bupati Buton Selatan, Politik Dinasti Sudah terjadi di Bumi GAJAH MADA yang Beradat.

” Seolah olah tak ada adap yang dipertontonkan dalam persoalan ini. Selain itu, Penetapan La Ode Budiman sebagai Sekda Buton Selatan, diduga cacat prosedural, dan oleh Mendagri telah menyampaikan kepada Gubernur Sultra untuk di lakukan Evaluasi kembali, ” bebernya.

Aping menjelaskan, pihaknya tidak mencoba untuk bertikai dengan kebijakan Pemerintah Pusat, hanya saja ada hal hal yang harusnya menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri dalam memilih PJ Busel.

” Karena, terpilihnya Laode Budiman sebagai Pj. BUSEL oleh Kemendagri, menimbulkan kekhawatiran kepada seluruh birokrasi yang ada di Buton Selatan. Sebab ancaman Rezim mutasi, Non job tanpa dasar, Gejolak 41 CPNS yang terjadi pada masanya akan terulang lagi, ” ujarnya.

Ia menambahkan, adapun tokoh tokoh politik yang tidak sepakat dengan langkah yang di ambil oleh Gubernur dan Sekda provinsi Sultra, terkhusus Kabupaten Buton Selatan, mereka tidak paham terhadap kondisi Kabupaten Buton Selatan Saat Laode Arusani Menjabat, ” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *