Izin Tersus PT Tiran, JAMAN Morowali Temukan Banyak Kejanggalan

UfukNews. Com, KENDARI – Polemik Terminal Khusus, atau yang sering disebut jetty PT. Tiran Indonesia yang terletak di desa Matarape, Kabupaten Morowali masih terus bergulir hingga saat ini.

Meski Pemda telah melayangkan surat kepada perusahaan milik mantan menteri Jokowi tersebut, dan terakhir dikeluarkannya rekomendasi penghentian aktivitas dan penutupan jetty oleh DPRD Morowali setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun semua itu tidak membuat PT. Tiran menghentikan aktivitasnya di jetty.

Bacaan Lainnya

Update terbaru, adalah terungkapnya surat Bupati Konawe Utara tertanggal 9 Mei 2022, yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Surat ini, berisi tentang Permohonan Revisi Tapal Batas antar Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam surat tersebut, Bupati Konawe Utara menjadikan perlindungan terhadap investasi sebagai alasan utama permohonan revisi tapal batas tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Ketua JAMAN Morowali Ikhsan Arisandhy, menilai langkah Bupati Konawe Utara tersebut, sebagai langkah nekat. Serta justru tidak menghargai kesepakatan antar kedua provinsi, yang melahirkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2010, tentang Batas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi Tenggara.

” Soal batas wilayah itu sudah jelas aturannya dalam Permendagri nomor 45, dan itu bukan peraturan yang keluar begitu saja. Akan tetapi melalui proses dan juga perdebatan yang panjang. Sehingga jika hanya karena alasan melindungi Investasi, kemudian dimohonkan perubahan batas wilayah, itu terlalu dipaksakan serta terlalu nekat, ” tandasnya. (22/5/2022).

Lanjutnya, memangnya Morowali tidak bisa memberikan perlindungan terhadap investasi? Silahkan cek berapa nilai investasi resmi yang ada di Morowali, apakah ada masalah atau tidak?.

” Kami telah banyak mengumpulkan dan mengkaji beberapa dokumen terkait izin tersus, yang saat ini dimiliki dan dijadikan dasar oleh PT. Tiran. Sejauh ini, JAMAN Morowali menemukan beberapa kejanggalan dalam proses terbitnya izin yang dimaksud, ” ujar Ikhsan yang juga merupakan mantan Ketua LMND Kendari.

Sambung Ikhsan, sudah ada beberapa dokumen yang saat ini JAMAN miliki dan tengah dalam proses pengkajian. Dimana, pihaknya lakukan pengkajian dengan sangat hati-hati, karena ini menyangkut beberapa dokumen yang secara resmi diterbitkan oleh institusi negara, baik daerah maupun pusat.

” Dari beberapa kejanggalan yang ditemukan, yang paling mencolok adalah adanya ketidak sesuaian antara penyebutan nama tempat. Dalam hal ini, Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan titik koordinat yang ternyata itu masuk dalam wilayah Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, ” terang Ikhsan yang juga merupakan Putra asli desa Moahino, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali.

Yang kedua paling mencolok, kata Ikhsan,
ternyata diatas lokasi tersebut, telah terbit sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Konawe Utara. Ini kan aneh, itu kan wilayah Desa Matarape, kenapa bisa BPN Konawe Utara yang mengeluarkan sertifikatnya? Ini jelas ada yang tidak beres dalam prosesnya.

” Sejak awal, kepemilikan atas tanah itu menjadi salah satu dasar pertimbangan terbitnya izin tersus yang dimiliki oleh PT Tiran saat ini. Sejak awal dijadikan dasar, coba baca izin tersus tersebut, ada dijelaskan disana. Walaupun saat itu, yang mengklaim kepemilikan atas lokasi adalah salah satu warga desa Lameruru, dan dikuatkan oleh pernyataan salah satu pejabat di Konut. Sertifikatnya sendiri baru dikeluarkan April 2022 kemarin, ” Jelas mantan aktivis PRD Sultra ini.

Melihat beberapa fakta tersebut, Ikhsan menduga bahwa ada upaya tersistematis, yang dilakukan untuk memuluskan terbitnya izin tersebut. Jika melihat beberapa dokumen yang ada, pihaknya menduga ini dilakukan dengan sangat tersistematis. Mulai dari bawah sampai ke tingkat atas.

” Pertanyaannya, tentang siapa yang seharusnya bertanggungjawab terhadap semua hal tersebut, bahwa ada beberapa pejabat mulai dari Kepala Desa Lameruru, Camat Langgikima, Pemda Konut, BPN Konut, hingga Pemda Sultra. Termasuk di dalamnya, instansi-instansi yang berwenang dalam urusan keluarnya rekomendasi, untuk izin tersus tersebut, patut dimintai pertanggungjawaban, ” hardiknya.

Ikhsan menambahkan, jadi terdapat dua permasalahan, pertama terhadap keluarnya remomendasi untuk izin tersus. Sehingga, silahkan dicek instansi dan pejabat mana saja yang berwenang untuk urusan itu, mulai dari tingkat Kabupaten Konawe Utara, hingga tingkat provinsi Sulawesi Tenggara.

” Bagaimana bisa mereka mengeluarkan rekomendasi semacam itu? bagaimana bisa wilayah Matarape mereka klaim sebagai wilayah Lameruru? Sekarang sudah canggih, untuk mendeteksi titik koordinat dan tidak sulit, kenapa masih ada kesalahan seperti itu? apalagi prosesnya berjenjang. Masalah yang kedua adalah diterbitkannya sertifikat di wilayah Matarape oleh BPN Konawe Utara. Proses pengurusan sertifikat itu jelas, dimulai dari surat keterangan Kepala Desa, hingga berujung pada keluarnya surat ukur. Dan semua itu jelas siapa-siapa yang bertanggungjawab, ” timpalnya.

Hingga saat ini, cetus Ikhsan, pihaknya masih terus berupaya untuk mengumpulkan beberapa dokumen lainnya. sehingga bisa memenuhi syarat, untuk menjadi bahan dalam upaya yang akan ditempuh oleh JAMAN Morowali selanjutnya.

“Kami tidak ingin terburu-buru dalam masalah ini. Silahkan Pemda Morowali melakukan upaya sesuai kewenangannya. Dan kami juga akan melakukan upaya sesuai kapasitas kami menurut aturan yang berlaku di negara ini.” imbuhnya.

JAMAN akan tetap menyarankan agar pihak PT Tiran Indonesia, lebih mempertimbangkan sikap yang bijak, dan segera melakukan perbaikan terhadap izin yang dimiliki.

” Kepada semua pihak lainnya, untuk tidak memberikan komentar-komentar, yang justru akan semakin membuat masalah ini menjadi tambah rumit. Jika tidak memahami dengan benar esensi masalahnya, sebaiknya tidak perlu memberikan komentar, agar masalah ini tidak menjadi bias.” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *