Lindungi Ibu, Bocah 6 Tahun Kena Luka Sayatan Ayah Kandungnya

Foto Ilustrasi

UfukNews. Com, BAUBAU – Kisah pilu dialami oleh Al, bocah 6 Tahun di Kota Baubau, harus mendapat luka sayatan di tangan sebelah kirinya, akibat melidungi ibunya MN (49) dari kekejaman sang ayah LH (51). Akibat kejadian tersebut, AL bocah Enam (6) tahun, harus menerima perawatan medis dengan enam jahitan akibat luka sayatan.

Bacaan Lainnya

Kronologi kejadian ini terjadi, pada tanggal (30/5/2022) pukul 00.10 WITA, saat Ayah kandungnya LH (51) pulang dalam keadaan mabuk sambil memegang sebilah pisau dapur serta berteriak ingin membunuh MN (49). Dengan adanya teriakan tersebut, sontak membangunkan ibu MN (49) dan anaknya AL (6) yang sedang terlelap tidur.

” Setelah mendengar teriakan dari suami, saya kaget bangun. Saat itu suamiku LH (51) dalam keadaan mabuk, sambil berteriak ingin membunuh kami dengan memegang pisau dapur, ” beber MN, saat ditemui, Senin, (30/5/2022).

Sebelum kejadian, tersebut, MN (49) menceritakan, awalnya suaminya bertengkar dengan tetangga. Kebetulan saat itu, ia sedang berjualan tikar di Pelabuhan Murhum, sehingga tidak mengetahui sumber masalah dari pertengkaran tersebut.

” Saya sampai dirumah kurang lebih pukul 17. 00, setelah pulang dari jualan tikar. Pada saat itu, suamiku LH (51) berkata, Ia melihat ada orang yang menanam paku dipinggir rumah dan tidak tau apa maksudnya. Setelah itu, dia LH (51) juga menuduhku berselingkuh dengan laki – laki lain,” ungkapnya.

Sambungnya, kemudian pada malam harinya, pukul 00.10, suaminya pulang kerumah dalam keadaan mabuk sambil berteriak ingin membunuhnya dan memegang pisau dapur.

” Karena berteriak ingin membunuhku dan menghujamkan pisau kearah saya. Pada saat itu, spontan AL (6) anak bungsuku, memeluk saya dan terkena sayatan pisau ditangan sebelah kiri nya. Sehingga atas kejadian ini, saya memberanikan diri untuk melaporkan suamiku LH (51) ke Kantor Polisi, ” terangnya.

MN (49) menambahkan, dari dulu sebenarnya Ia tidak pernah mengungkapkan perlakuan kasar dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya karena merasa malu. Akan tetapi, dengan kejadian ini hingga membuat anaknya terluka, akhirnya Ia memberanikan diri melaporkan kejadian kekerasan tersebut kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, saat ditemui wakil kepala kepolisian resor ( Wakapolres ) Baubau, Kompol Bahtiar membenarkan ada kejadian tersebut dan telah mengamankan pelaku LH (51) di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Wolio.

” Anggota kami, telah mengamankan LH (51) terduga pelaku penganiayaan. Karena diwaktu sebelumnya, ibu korban (MN) telah melaporkan kejadian tersebut, di Kantor Polsek Wolio.

“Pelaku LH (51) telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Wolio. Dengan adanya kejadian ini, pelaku dikenakan UU nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. Karena LH (51) tersangka adalah ayah kandung korban, maka tersangka diancam hukuman kurungan penjara selam 3 tahun 6 bulan, ditambah 1/3 hukuman, ” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *