Foto Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf /Kabaparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno saat mensosialisasikan mengenai keamanan dan keselamatan wisatawan pada taman rekreasi (7/6/2022)
UfukNews. Com, TANGERANG – Dalam memastikan keamanan dan keselamatan wisatawan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf /Kabaparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, menandatangani dan mendeklarasikan Taman Rekreasi Aman, Nyaman, dan Menyenangkan, (7/6/2022).
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, deklarasi tersebut dinilai penting dalam merespons sejumlah kecelakaan di taman rekreasi beberapa waktu terakhir ini. Salah satunya, kejadian ambrolnya wahana seluncuran air di Kolam Renang Kenjeran Park, Surabaya.
“Deklarasi ini bertujuan untuk memitigasi terjadinya kecelakaan-kecelakaan (di taman rekreasi),” ungkap Menparekraf Sandiaga Uno, saat Sosialisasi, di Hotel Santika Premiere ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, (7/6/2022),
Kata Sandiaga, deklarasi ini bertujuan untuk mengingatkan para pelaku pariwisata yang bergerak di sektor taman rekreasi, agar selalu menjaga peraturan keselamatan demi menjaga keselamatan wisatawan.
“Ini menyangkut nyawa saudara-saudara kita, dan harus pastikan mereka berkegiatan dengan aman, nyaman, dan menyenangkan, ” tegasnya.
Sambungnya, melalui deklarasi ini diharapkan dapat menunjang upaya membangkitkan ekonomi dan lapangan kerja. Khusunya di sektor pariwisata, yang diiringi dengan standar keselamatan yang baru di destinasi wisata.
“Deklarasi ini kita harapkan bukan hanya menjadi dokumen, akan tetapi juga diimplementasikan dan menjadi standar operasi taman rekreasi,” pungkasnya.
Adapun deklarasi ini disaksikan oleh Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, Direktur Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Kemenparekraf/Baparekraf, Oni Yulfian. Deklarasi ini ditandatangani oleh perwakilan dari Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) dan Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI) di Ocean Park, BSD.
Ada lima poin yang terkandung dalam deklarasi, yaitu:
1. Siap memastikan penyediaan wahana taman rekreasi yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi pengunjung;
2. Siap memiliki dan menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) yang terdokumentasi secara konsisten;
3. Siap mendorong penerapan protokol kesehatan bagi pengunjung dan petugas;
4. Siap melaksanakan perawatan wahana secara berkala dan terdokumentasi;
5. Siap memberikan pelayanan prima bagi pengunjung taman rekreasi.
Untuk diketahui, kegiatan ini juga dihadiri oleh Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Henky Hotma Parlindungan Manurung; Staf Ahli Menparekraf Bidang Manajemen Krisis, Fadjar Hutomo; Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Alhamidi; serta perwakilan dari pelaku taman rekreasi.







