Sat Resnarkoba Polres Baubau, Amankan Kurir Narkoba

UfukNews. Com, BAUBAU – Satuan Resnarkoba Polres Baubau berhasil mengamankan pelaku LF (20) yang diduga menjadi kurir narkoba (sabu) yang diterima melalui jalur Bombana – Baubau seberat 0,95 gram.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, sebelumnya pada tanggal 31 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 WITA. Pihaknya menerima informasi dari masyarakat, bahwa telah dicurigai seorang pria, yang akan menjemput paket kiriman dari kapal yang baru tiba di jembatan batu Kota Baubau yang berasal dari kabupaten Bombana.

Bacaan Lainnya

” Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami dari Polres Baubau segera melakukan pemantauan terhadap pelaku LF (20). Kami berhasil menemukan dos warna coklat berisikan dua lembar baju kaos, empat buah batu gunung, satu kotak kosmetik berisikan tisu dan satu hp Nokia berwarna hitam, ” jelasnya. Selasa, (9/8/2022).

Kata Erwin, Alhamdulillah pihaknya berhasil menemukan paket dalam saset plastik bening, berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan, beratnya 0,95 gram lengkap dengan pembungkus.

” Setelah dilakukan introgasi terhadap LF (20), pelaku mengakui bahwa paket tersebut milik narapidana yang ada didalam lapas kota Baubau berinisial PN. Dimana, pelaku (LF) hanya diperintah menjadi kurir lalu dijanjikan dengan imbalan Rp 100.000, ” bebernya.

Tambah Erwin, Sat Resnarkoba Polres Baubau telah melakukan pengembangan secara berkala, dan melakukan pengecekan. Dimana pengembangan, mengarah ke jaringan Lapas.

” Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Baubau. Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No.35 ayat 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *