Menyongsong Kegiatan Pertambangan yang Ramah Lingkungan dan Sosial

Ketgam. Uji Karakteristik Tanah di Laboratorium Universitas Dayanu Ikhsanuddin  )

Penulis : Amirul Adnin, S.Pd., M.Pd, ( Pengelola Laboratorium Universitas Dayanu Ikhsanuddin )

Bacaan Lainnya

 

UfukNews. Com, BAUBAU – Kegiatan pertambangan seakan menjadi momok bagi masyarakat. Khususnya dalam hal kerusakan lingkungan dan perubahan tatanan sosial. Masyarakat ketika mendengar istilah tambang sudah memiliki persepsi negatif.

Mereka mengidentikan tambang sebagai penyebab tercemarnya perairan, gundulnya hutan, tanah longsor, terdedahnya logam berat yang membahayakan manusia, kesenjangan sosial dan beragam masalah lainnya.

Jika disurvei 10 orang masyarakat dengan pertanyaan, apakah tambang merusak lingkungan?. Bukan hanya 10 orang yang memberikan jawaban, bahkan yang tidak disurvei pun, ikut memberikan jawaban.

Anehnya jawabannya sama, “tambang merusak lingkungan”. Itulah pemahaman yang ada dibenak masyarakat. Masyarakat tidak bisa disalahkan, karena mereka mendapat informasi yang tidak berimbang. Tanggungjawab yang harus dilakukan, adalah berupaya memberikan pemahaman yang benar tentang pertambangan (mining)

Kegiatan pertambangan tidak bisa dipungkiri telah menimbulkan dampak yang luar biasa, baik dampak positif maupun dampak negatif.

Dampak positif, misalnya terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat sekitar maupun bagi pihak luar yang punya keahlian. Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), adanya berbagai multiplier effect (dampak ganda kegiatan pertambangan) dan sebagainya.

Tanggungjawab industri dan pemerintah adalah meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif. Aktivitas penambangan tidak bisa lepas dari kegiatan land clearing (pembersihan vegetasi), pengupasan batuan penutup (overburden) dan penggalian bahan galian, baik mineral maupun batubara.

Berbagai kegiatan tersebut, akan menganggu habitat mahluk hidup, memotong sistem akuifer air tanah, terdedahnya mineral-mineral yang reaktif dan bisa mencemari lingkungan, pembuangan sisa hasil pengolahan (slag nikel, abu batubara dan tailing).

Berbagai dampak tersebut, telah dikaji dalam penyusunan AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan), UKL (upaya pengelolaan lingkungan) dan UPL (upaya pemantauan lingkungan) yang melibatkan berbagai pihak.

Industri pertambangan adalah industri yang padat modal, teknologi serta mengelola sumber daya alam yang tidak terbarukan (non renewable resources) yang sewaktu-waktu cadangannya akan habis dan berakibat tutupnya operasi penambangan. Pengelolan sumber daya tidak terbarukan ini, perlu memperhatikan keseimbangan lingkungan dan prinsip konservasi sumber daya serta konsep good mining practice.

Konsep keseimbangan lingkungan yang dimaksud disingkat menjadi ABC, yaitu lingkungan abiotic, biotic dan culture. Lingkungan abiotik yang harus dijaga dalam melakukan kegiatan penambangan adalah tanah, air dan udara.

Tanah pucuk (top soil) yang banyak mengandung humus diselamatkan lebih awal setelah proses land clearing. Tanah pucuk ini dimanajemen sehingga unsur haranya tidak hilang dan digunakan untuk media tanam pada lahan-lahan reklamasi.

Pengelolaan air dilakukan dengan sangat baik, air yang berasal dari daerah terganggu (seperti penggalian, timbunan, pit penambangan atau dari pengolahan), ditangani dan ditreatment di kolam pengendap lumpur dengan memperhatikan ukuran butir sedimen, vikositas, specific gravity dan kecepatan aliran.

Air yang berasal dari daerah yang tidak terganggu langsung dialirkan ke badan air alami. Perusahaan tambang belum bisa dikatakan melanggar, jika air yang dipersoalkan masih berada dalam wilayah izin usaha pertambangannya.

Perusahaan dikatakan melanggar jika air buangannya, melampauhi baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan oleh kementerian lingkungan hidup (LH) melalui peraturan menteri (Permen) LH sesuai dengan jenis bahan galiannya.

Selain itu, air tersebut telah melewati titik penataan dan mengalir ke badan air alami, seperti sungai, danau ataupun laut. Udara di lingkungan tambang, juga terus dipantau dan dilakukan penanaman pohon dikiri dan kanan jalan angkut untuk mengurangi polusi udara. Selain itu, dilakukan penyiraman jalan angkut secara berkala.

Sedangkan lingkungan biotik yang dijaga, yaitu vegetasinya dilakukan pendataan pada rona awal dan sebelum dilakukan land clearing diambil bibitnya, agar tumbuhan lokal bisa dibudidayakan di nursery. Selain itu, pembukaan lahan dilakukan secara bertahap dimana hanya wilayah yang dibutuhkan didahulukan.

Kemudian, lokasi tambang yang sudah mine out, segera dilakukan penataan lahan dan recontouring serta penanaman kembali. Tujuannya, agar vegetasinya bisa pulih dan hewan-hewan bisa normal kembali secara berangsur.

Bagian ketiga adalah culture, tetap terjaga dimana budaya luar akibat banyaknya pendatang dengan dibukanya industri pertambangan tidak merusak budaya lokal. Kearifan lokal wilayah tambang tetap dijaga oleh industri dan pemerintah.

Prinsip konservasi SDA adalah pengelolaan SDA untuk menjamin pemanfaatannya, secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya (UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup).

Sumber daya alam tidak terbarukan (mineral dan batubara) dimanfaatkan semaksimal mungkin. Dan cadangan-cadangan marginal, juga tetap dilakukan penambangan serta lokasi-lokasi yang telah ditambang dan mencapai batas yang tidak ekonomis lagi, tidak langsung dilakukan backfilling. Akan tetapi disimpan dan sewaktu-waktu, jika harganya lagi baik bisa ditambang dengan memperhatikan faktor teknologi dan sisi keekonomian pada saat itu.

Selain itu, kegiatan pertambangan harus melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Yaitu upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan, untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Prinsip good mining practice, adalah menjalankan kegiatan pertambangan dengan baik dan benar. Menunjukan kepatuhan terhadap berbagai regulasi, memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dengan memperhatikan konsep pembangunan berkelanjutan dengan tiga sisinya adalah ekonomi, lingkungan dan sosial. Tambang harus bermanfaat secara ekonomi, memperhatikan keseimbangan lingkungan dan bermanfaat secara sosial, tidak menimbulkan kecemburuan sosial dengan masuknya perusahaan tambang.

Konflik sosial bisa dicegah dengan menawarkan solusi “ganti untung” bagi masyarakat dengan kehadiran perusahaan tambang. Pembebasan lahan yang terbuka dan transparan serta memperhatikan hak ulayat dari masyarakat sekitar. Sistem rekrutmen tenaga kerja yang baik dengan memberikan pelatihan dan pendidikan kepada masyarakat yang terdampak (lingkar tambang) selanjutnya direkrut untuk bekerja.

Pemberian beasiswa bagi masyarakat lingkar tambang, untuk melanjutkan ke jejang pendidikan yang lebih tinggi. Perusahaan dan pemerintah, bersinergi untuk menyiapkan ekonomi masyarakat agar bisa bertahan sebagai pusat pertumbuhan jika tambang telah memasuki mine closure.

Berbagai pendidikan dan pelatihan, bisa dioptimalkan perusahaan dengan menggandeng organisasi kepemudaan seperti karang taruna dan melibatkan pemerintah daerah terkait. Sehingga, keberadaan tambang dimasa depan tidak lagi menjadi momok yang menakutkan laksana “hantu modern”, tetapi bisa memberikan berkah bagi kemajuan daerah dan bangsa. Keberadaan industri pertambangan adalah bagian dari pendorong kemajuan peradaban manusia.

Karena, tanpa adanya kegiatan pertambangan tidak terbayangkan primitifnya kehidupan manusia. Tidak ada satupun barang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari yang terlepas dari sumbangsih barang tambang, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Berbagai alat elektronik seperti handphone, televisi, radio, komputer, kendaraan adalah produk barang tambang. Beras sekalipun yang menjadi makanan pokok keseharian masyarakat Indonesia, secara tidak langsung dihasilkan berkat bantuan barang tambang.

Parang, cangkul, traktor untuk membajak sawah adalah produk barang tambang. Manusia purba sekalipun juga menggunakan barang tambang, seperti kapak perimbas dan ada masa yang dikenal dengan zaman perunggu.

Hal tersebut menunjukan, bahwa barang tambang dibutuhkan sejak pertama kali manusia hidup di dunia ini. Jadi, keberadaan tambang bukan untuk diboikot atau ditiadakan, tetapi pengelolaannya yang harus diperbaiki dengan mengaplikasikan ilmu mining engineering. Memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif. Menghilangkan dampak negatif 100% juga sesuatu yang mustahil untuk dilakukan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *