UfukNews. Com, BAUBAU – Menanggapi kasus pemukulan siswa oleh oknum guru di Baubau, Anggota DPRD Kota Baubau, La Ode Yasin Mazadu mengatakan, paradigma sekolah sekarang sudah bergeser, untuk itu guru harus mengetatahui dua aspek yakni pertama aspek hukum, kedua yaitu aspek proses pembelajaran di sekolah, (13/9/2022).
“Pada hari ini, saya kira aspek kekerasan tersebut tidak bisa lagi dilakukan, karena ada hak – hak hukum dari setiap orang bahwa tugas guru itu sudah ada batasan,” jelas Yasin Mazadu.
Pria yang akrab disapa Yasin menjelaskan, bahwa dalam proses belajar mengajar, hukuman fisik hari ini sudah tidak dibenarkan lagi, apalagi itu dalam bentuk kekerasan. Karena bisa terjadi keberatan orang tua dan melaporkan nya ke polisi dan pasti akan di proses.
“Hikmah terbesarnya bahwa apapun yang kita lakukan tidak ada sedikit alasan yang membenarkan dalam melakukan kekerasan fisik terhadap murid ataupun siswa. Masih banyak cara lain untuk memberikan sanksi atau efek jera kepada siswa. Seperti mungkin disuruh menyapu atau dikasih tambah tugas,” terangnya.
Dalam kasus tersebut, kata Yasin adalah sinyal sekaligus pesan kepada seluruh guru bahwa posisi sekarang diikat oleh hak dan kewajiban yang tertera dalam ketentuan aturan. Kapan itu dilanggar, maka akan menerima konsekuensinya.
“Pesan saya kepada teman-teman guru, kiranya ini menjadi pelajaran untuk kita semua. Bukan berarti dengan bahwa adanya kasus ini, jangan luntur semangat kita untuk mengajarkan ilmu ke siswa,” harapnya.
Sambungnya, untuk menjaga hal serupa tidak terjadi, perlu adanya upaya mediasi, dari semua pihak terkait dan bisa duduk bersama dalam mendapatkan sebuah solusi.
“Kita sedih melihat jika ada guru yang dipidanakan seperti itu, tetapi hal kekerasan telah terjadi karena hukum tidak montolelir itu,” pungkasya.
Untuk diketahui, beberapa waktu yang lalu seorang oknum guru Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal itu terjadi akibat oknum guru, LB (49) melakukan penganiayaan dengan menggunakan rotan terhadap seorang siswa, berinisial LMA (14) yang masih berusia di bawah umur.







