UfukNews. Com, BAUBAU – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Baubau, Herman Mulawarman mengatakan, dalam putusan pengadilan sebaiknya penempatan napi anak agar ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan tidak lagi di Lembaga Pemasyarakatan.
“Karena mereka ditakutkan napi anak akan di pengaruhi oleh orang dewasa terlebih lagi di intimidasi, kekerasan, atau pelecehan. Bahkan pelecehan seks kepada napi anak bisa saja terjadi karena melihat didalam lapas ada kasus LGBT,” bebernya, Saat ditemui, di Pelataran Kantor Lapas Kelas IIA Baubau, Selasa (13/9/2022).
Lanjutnya, sebaiknya napi anak ditempatkan di LPKA karena undang – undang menyatakan, bahwa bagi anak yang bermasalah dan terpidana hukum akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Karena di Sulawesi Tenggara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak hanya ada satu yang berada di kota Kendari. Sehingga yang terpidana diantara kabupaten otomatis akan ditempatkan di lapas Baubau dalam hal statusnya tahanan,” ulasnya.
Sambungnya, karena penempatan narapidana sesuai putusan pengadilan, oleh karena itu, Ia berharap dari aparat penegak hukum, khusus nya kejaksaan dan pengadilan untuk menempatkan napi anak di LPKA.
“Walaupun Pengadilan memutuskan untuk menempatkan di lapas, tetapi kita juga bisa memutasi mereka ke LPKA dengan pertimbangan – pertimbangan tertentu. Serta sesuai undang undang anak yang ditempatkan di LPKA dan itu wajib,” pungkasnya..







