UfukNews. Com, KENDARI – Kawaasan Hutan wisata Pulau Padamarang dan Teluk Lasolo yang terletak di Kabupaten Konawe Utara, akan dilakukan penataan Kembali. Karena penataan batas hutan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2023 telah mencapai angka 97 persen. Dari luas hutan Sultra yang mencapai 3,47 juta hektar, tersisa 108rb hektar yang belum dilakukan pembatasan tata hutan. Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XXII Kendari, Pernando Sinabutar saat dijtemui di ruang kerjanya, Jumat (10/02/2023).
“Hutan yang belum ditata batas itu berada di dua lokasi, yakni di Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Padamarang di Kabupaten Kolaka dengan luas 35,896 ribu hektar dan TWAL Teluk Lasolo di Kabupaten Konawe Utara 72,660 ribu hektar,” jelasnya.
Foto Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XXII Kendari, Pernando Sinabutar, Jumat (10/02/2023).
Pernando menjelaskan, jika dua lokasi tersebut telah dilakukan tata batas maka target tata batas hutan di Sultra mencapai 100 persen. Rencananya, penetapan tata batas pada kedua lokasi tersebut rencananya selesai pada bulan Mei tahun 2023.
Lanjutnya, sangat penting memberi tata batas pada kawasan-kawasan hutan. Dari kawasan hutan sendiri, terbagi menjadi tiga fungsi yakni hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi, dimana TWAL Lasolo dan Padamarang masuk dalam kriteria hutan konservasi.
“Hutan ini terbagi menjadi tiga fungsi, konervasi, lindung dan produksi. Hutan konservasi dikelola oleh balai konservasi sementara hutan lindung dikelola oleh Dinas Kehutanan setempat. Kami (BPKHTL) bertugas untuk membatasi wilayah-wilayah tersebut. Sehingga para pengelola juga punya batas dalam mengelola wilayah nya,” ulasanya.
Kedepannya, BPKHTL Wilayah XXII Kendari bersama Pemerintah Provinsi Sultra memberi tata batas terhadap TWAL Lasolo dan Padamarang. Selanjutnya pengesahan akan dilakukan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI)
“Setelah tata batas selesai, kita sampaikan ke Jakarta untuk penetapan oleh Menteri,” tutupnya.
Foto Kepala Bidang Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) ahli muda Bidang P2H Dinas Kehutanan Sultra, Derri
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Kepala Bidang Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) ahli muda Bidang P2H Dinas Kehutanan Sultra, Derri menjelaskan, pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal ini Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra sangat mendukung program tata batas hutan.
“ Penetapan kawasan hutan, menjadi pondasi dasar untuk mengolah hutan, karena status hukum batas dan luas hutan tersebut jelas aturannya. Bahkan sangat penting, utamanya bagi kepastian usaha, hukum, dan juga termasuk kepastian batas kepada masyarakat, “ imbuhnya.
Derri menambahkan, penataan batas ini menjadi sangat penting, apalagi didalam peraturan perundangan-undangan sudah jelas aturannya.







