Dishut Sultra Dorong Pelaku Usaha Urus Izin Pengelolaan Hasil Hutan Kayu

UfukNews. Com,  KENDARI – Melalui Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kehutanan Dan Prosedur Perizinan Pemanfaatan dan Pengelolaan Hasil Hutan Kayu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara mendorong para pelaku usaha dalam pemanfaatan hutan produksi Sultra. Dalam sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara ini, dihadiri sebanyak 50 pelaku usaha dibidang industri pengolahan kayu yang bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari (14/02/2023).

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara Ir. Sahid, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan Dan Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem (PH-KSDAE), Dishut Sultra, MN Dharma Prayudi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya yang dilakukan pemerintah dalam mendekatkan diri kepada para pelaku usaha dibidang industri pengolahan kayu.

Bacaan Lainnya

“ Saat ini, masih banyak industri pengolahan kayu di Sulawesi Tenaggara yang belum memiliki izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan pada hutan produksi, “ jelasnya.

Menurutnya, hal itu dikarenakan kurangnya pemahaman dari para pelaku usaha mengenai prosedur perizinan tentang pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan kayu.

“Terkadang pelaku usaha ini mau untuk membuat perizinan, akan tetapi mereka tidak tau caranya atau tidak mau juga bertanya,” kata Dharma.

Dharma menekankan pentingnya mendapat izin bagi pelaku usaha, karena para pelaku usaha bisa memiliki kekuatan hukum dalam menjalankan usahanya. Sementara disisi pemerintah, pemantauan pemanfaatan hutan bisa dilakukan dengan lebih baik.

“Kami harap semua teman-teman pelaku usaha, juga bisa aman dalam menjalankan usahanya dan juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dharma.

Tambahnya, nantinya, para pelaku usaha dibidang industri pengolahan kayu akan mendapat bimbingan dari Dishut mengenai perundang-undangan dibidang kehutanan sehingga bisa mendapat izin dalam menjalankan u

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *