UfukNews. Com, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (BAPEDA) Provinsi Sulawesi Tenggara memaparkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, mengenai pemberian keringanan pembebasan tunggakan pajak Kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Drs. Muhammad Djudul MSi melalui Kepala Sub Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengga La Ode Mahbud, S. Sos mengatakan, Surat Keputusan mengenai keringanan dan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut yakni berdasarkan SK Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 268 tahun 2023.
“ Dimana, SK ini membahas tentang pemberian keringaan dan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor, sanksi adminidrasi bermotor dan bea balik nama Kendaraan bermotor penyerahan kedua dan dan seterusnya tahun 2023, “ jelasnya.
Kata Mahbud, SK Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 268 ini, menjelaskan tentang pemberian dan pembebasan tunggakan pajak, sanksi admidrasi pajak dan bea balik nama. Dimana, ini dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“ Sedangkan dari Jasalaharja, yakni pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yakni sumbangan yang berfungsi sebagai jaminan bagi pengendara jika mengalami kecelakaan dijalan, “ terangnya. (18/05/2023)
Untuk diketahui Isi SK Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara

GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 268 TAHUN 2023
TENTANG
PEMBERIAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN TUNGGAKAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PENYERAHAN KEDUA DAN SETERUSNYA TAHUN 2023
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
Menimbang : a. bahwa sesuai data dan kondisi lapangan, masih terdapat banyak tunggakan pajak kendaraan bermotor, kepemilikan kendaraan bermotor atas nama orang lain dan masih banyaknya kendaraan bermotor yang beroperasional yang menggunakan Nomor Polisi luar Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa untuk optimalisasi pajak kendaraan bermotor, tertib administrasi kepemilikan dan penguasaan kendaraan bermotor, dan meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban pajak, perlu dilakukan kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor, sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur Sulawesi Tenggara karena jabatannya dan/atau atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak terutang, serta sanksi administrasi;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 6322);

7. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Satu Atap Kendaraan. Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 625); 8.
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun. 2019 Nomor 4);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya.
KEDUA : Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak, Sanksi Administrasi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud Diktum KESATU bertujuan:
a. menertibkan administrasi kendaraan bermotor akibat dari kelalaian dan keterlambatan pembayaran pajak setiap tahunnya;
b. menertibkan kepemilikan kendaraan bermotor sesuai nama dan alamat penguasaan dan kepemilikan;
c. membantu meringankan beban masyarakat sebagai wajib pajak;
d. optimalisasi Penerimaan Pendapatan Pajak Daerah.


KETIGA : Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA diberikan terhadap kendaraan bermotor yang belum terdata sebagai potensi pajak maupun yang telah terdata pada Aplikasi SIS Online SAMSAT.
KEEMPAT : Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak sebagaimana dimaksud Diktum KETIGA, dilaksanakan dengan ketentuan tidak/belum ditetapkan terlebih dahulu dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Provinsi.
KELIMA : Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak sebagaimana dimaksud Diktum KEEMPAT, meliputi :
a. keringanan dan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor roda 4 dan/atau lebih;
b. keringanan dan pembebasan tunggakan pajak kendaraan
bermotor roda 2 dan roda 3;
KEENAM: Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak sebagaimana dimaksud Diktum KELIMA Subyeknya, meliputi:
a. kendaraan bermotor orang pribadi;
b. Badan Hukum;dan
c. kendaraan bermotor dinas milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
KETUJUH : Ruang lingkup Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak sebagaimana dimaksud Diktum KEENAM, meliputi:
a. pembebasan pokok PKB Tunggakan;
b. pembebasan Sanksi Administrasi PKB;
c. pembebasan BBNKB Penyerahan Kedua dan seterusnya.
KEDELAPAN : Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak sebagaimana dimaksud Diktum KETUJUH adalah penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor, sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 100% (seratus persen).
KESEMBILAN : Objek pemberian keringanan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud Diktum KEDELAPAN, merupakan pembebasan bea balik nama terhadap kendaraan bermotor terdiri dari:
a. BBNKB II dalam Provinsi; dan
b. BBNKB II dari luar Provinsi.
KESEPULUH : Subjek pemberian keringanan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan bermotor milik:
a. Kendaraan bermotor Orang pribadi;
b. Badan Hukum;dan
c. Instansi Pemerintah yang telah dilakukan lelang.
KESEBELAS : Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya dapat melampirkan persyaratan, sebagai berikut:
a. foto copy identitas wajib pajak (KTP);
b. surat tanda nomor kendaraan asli kendaraan bermotor;
c. laporan kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia, bagi kendaraan bermotor yang hilang surat tanda nomor kendaraan;
d. buku pemilikan kendaraan bermotor asli dan/atau foto copy buku pemilikan kendaraan bermotor.

KE DUABELAS : Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak sebagaimana dimaksud di atas berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dan berakhir sampai dengan tanggal 31 Juli 2023.
KETIGA BELAS: Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak sebagaimana di maksud di atas dilaksanakan secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
KE EMPAT BELAS : Pelaksanaan Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor diintegrasikan pada Aplikasi SIS Online Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Provinsi Sulawesi Tenggara.
KE LIMA BELAS : Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara bertugas untuk melaksanakan, mengkoordinasikan dan melakukan evaluasi pelaksanaan Keputusan Gubernur ini.
KE ENAM BELAS : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Kendari pada tanggal 14-05-2023
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
Ttd
Ali Mazi
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum, EMERIN
SETD SYAFRIL, SH, M.Hum
NIP. 19710929-199603 1 001







